Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penyelenggaraan Konstruksi DIY Dukung Kelestarian Warisan Budaya, Seimbangkan Pembangunan dan Konservasi

Kusno S Utomo • Sabtu, 12 April 2025 | 14:35 WIB
Pengguna jalan melintas di dekat proyek revitalisasi benteng Keraton Jogja di Jalan Suryomentaraman Wetan dan Plengkung Madyasura Kota Jogja (12/9). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
Pengguna jalan melintas di dekat proyek revitalisasi benteng Keraton Jogja di Jalan Suryomentaraman Wetan dan Plengkung Madyasura Kota Jogja (12/9). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

 

JOGJA - Penyelenggaraan konstruksi di DIY telah diatur dengan sejumlah regulasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY Anna Rina Herbranti menjelaskan, tata kelola penyelenggaraan konstruksi diatur melalui UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Kemudian Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ditambah Peraturan Lembaga No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia.

“Pengelompokan klasifikasi penyedia jasa, mekanisme pengadaan, partisipasi dan peran masyarakat, UMKM pada pengadaan barang jasa (PBJ) pemerintah diatur dengan peraturan tersebut,” ucap Anna saat menyampaikan paparan di depan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Perda No. 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Konstruksi di gedung DPRD DIY.

Di depan anggota pansus, Anna mengingatkan, pelaksanaan kegiatan konstruksi harus memenuhi aspek legal atas alas hak yang akan digunakan.

Pelaksaaan jasa konstruksi dengan melibatkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya dibuktikan dengan sertifikat yang keluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Antara lain sertifikat keahlian, sertifikat kompetensi kerja konstruksi, lisensi dan surat referensi.

“Khusus penyelenggaraan konstruksi warisan budaya dan cagar budaya wajib didampingi tim ahli cagar budaya (TACB) dengan surat rekomendasi dari Ikatan Ahli Arkeolog Indonesia,” terang Anna.

Khusus  penyelenggaraan konstruksi warisan budaya dan cagar budaya wajib memperoleh rekomendasi arsitektur bangunan berciri khas Daerah Istimewa Yogyakarta serta menyusun analisis dampak pada warisan budaya dari Dinas Kebudayaan DIY.

Dalam paparannya, Anna juga menyinggung penyelarasan antara Perda No 13 Tahun 2012 dengan regulasi terbaru yakni UU No. 5  Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Khususnya terkait penyelenggaraan konstuksi pada warisan budaya dan cagar budaya.

Dengan adanya penyelarasan ini, diharapkan penyelenggaraan konstruksi di DIY tetap mendukungkemajuan infrastruktur tanpa mengabaikan kelestarian warisan budaya yang menjadi identitasdaerah.

“Pendekatan holistik yang mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan dankonservasi akan memastikan bahwa nilai-nilai budaya Yogyakarta tetap lestari,” ingatnya.

Ketua Pansus Haris Sugiharta mengatakan pelaksanaan perda penyelenggaraan konstruksi memerlukan penyesuaian.

Pansus menekankan pentingnya perlindungan terhadap lingkungan dan cagar budaya disetiap proyek konstruksi di DIY.

Sedangkan Ketua DPD Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) DIY Doso Winarno mengingatkan,  pentingnya sertifikasi kompetensi bagi pelaku jasa konstruksi yang bekerja di kawasan cagar budaya.

Tanpa sertifikasi yang memadai, dikhawatirkan banyak pembangunan yang tidak sesuai standar.

“Ini dapat mengancam keutuhan bangunan warisan budaya yang ada,” katanya.

Dengan adanya sertifikasi itu tidak sembarang pihak dapat mengerjakan proyek di kawasan bersejarah.

Dengan begitu, nilai budaya sebagai bagian dari nilai-nilai keistimewaan DIY tetap terjaga. (kus)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#regulasi #DPUPESDM DIY #cagar budaya #Warisan Budaya #Penyelenggaraan Konstruksi #infrastruktur #tata kelola #rekomendasi arsitektur