Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

37 Reklame Ilegal Masih Berdiri Kokoh di Kota Jogja, Satpol PP Baru Bongkar 14 Titik, Belum Semua Ditindak Tegas, Ada Apa?

Iwan Nurwanto • Kamis, 10 April 2025 | 20:29 WIB
Ilustrasi penertiban reklame.
Ilustrasi penertiban reklame.

JOGJA - Jumlah reklame di Kota Jogja yang terbukti tidak berizin atau melanggar peraturan terhitung cukup banyak. Hingga pertengahan bulan April ini tercatat ada 51 reklame ilegal. Namun belum semuanya ditindak tegas dengan cara pembongkaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, dari total 51 reklame ilegal baru 14 titik yang sudah dilakukan pembongkaran. Tindakan tersebut berdasar Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Jogja Nomor 32 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Reklame.

Dia menjelaskan, reklame yang melanggar ketentuan perda bisa dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik. Namun jika surat peringatan pembongkaran sudah dilayangkan dan tidak segera dilakukan maka Satpol PP berhak melakukan pembongkaran paksa.

Perihal penindakan 37 reklame yang belum dilakukan pembongkaran, Octo menyebut, para pemilik usaha reklame masih memiliki kesempatan untuk mengurus perizinan. Sehingga bisa saja reklame ilegal tersebut dibatalkan pembongkarannya.

“Batas waktunya 40 hari untuk mengurus perizinan,” ujar Octo saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

Octo menyampaikan, bahwa pada Rabu (9/4/2025) pihaknya juga menertibkan reklame ilegal di Jalan Abu Bakar Ali tepatnya di kawasan Kleringan. Dalam kegiatan itu petugas mendampingi pemilik reklame untuk membongkar secara mandiri.

Dia menegaskan, Satpol PP Kota Jogja akan terus melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang terbukti melanggar. Sebab tindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemkot dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di Kota Jogja.

“Kami mendorong para pemilik usaha reklame untuk tertib aturan, menyesuaikan dengan perizinan,” kata Octo.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Susanto Dwi Antoro menyatakan, pihaknya siap memberi dukungan penuh agar pemkot menertibkan reklame yang melanggar perda. Sebab tindakan tegas dan peraturan yang dipatuhi akan mendukung iklim investasi di Kota Jogja.

Politisi PDI Perjuangan ini pun akan mendampingi petugas Satpol PP Kota Jogja dalam melaksanakan kegiatan penertiban reklame ilegal.

Sehingga kemudian tindakan tegas bagi para pelanggar reklame bisa menjadi kebiasaan bagi pemkot.

“Ini juga bagian dari mengawal seratus hari kerja Hasto-Wawan yang memimpin pemkot saat ini,” kata Toro sapaan akrabnya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Satpol PP Kota Jogja #Ilegal #Reklame Ilegal #tidak berizin #reklame