JOGJA - Penegakan aturan, khususnya reklame yang tidak berizin menjadi salah satu fokus bagi Komisi A DPRD Kota Jogja. Sebagai salah satu unsur pimpinan, Candra Akbar Ishmata mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja segera menertibkan reklame ilegal.
Candra yang mengemban jabatan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Jogja ini, mendorong agar pemkot bisa tegas reklame yang tidak tertib dalam hal perizinan. Langkah tersebut menurutnya sangat penting, agar reklame-reklame ilegal tidak semakin menjamur dan mengganggu estetika kota.
Di satu sisi, kata Candra, penertiban reklame tidak berizin juga penting. Agar iklim investasi di Kota Jogja semakin baik. Sebab dengan tertibnya perizinan reklame, akan berdampak pada meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) yang muaranya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami memberikan rekomendasi kepada pemkot agar secara tegas meminta pendataan seluruh reklame tidak berizin,” ungkap Candra Rabu (9/4).
Dalam hal ini, dia pun mendesak Satpol PP Kota Jogja untuk segera melakukan penertiban tanpa pandang bulu. Desakan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Itu menyusul temuan Komisi A DPRD Kota Jogja yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Driver Ojol Ditemukan Meninggal di Pogung Sleman, Diduga karena Sakit dan Kelelahan
Ditemukan banyak reklame yang berdiri tanpa izin resmi dalam sidak tersebut. Bahkan melanggar aturan pemasangan dan memanfaatkan aset pemkot tanpa membayar retribusi.
Sehingga, Candra pun berharap, pemkot bisa berlaku tegas terhadap pemilik usaha reklame yang memang tidak bisa menaati aturan. Jika perlu, penindakannya pun tidak hanya sekadar teguran tertulis dan penutupan materi iklan. Namun juga dilakukan upaya pembongkaran paksa.
Baca Juga: Eks Pejabat Lapas Cebongan Sleman Jalani Sidang Nota Pembelaan, Pengacara Minta Terdakwa Dibebaskan
Dia berharap, dengan penerapan aturan tegas terhadap pendirian reklame bisa semakin meningkatkan kualitas wilayah. Baik itu dari sisi ketertiban, keamanan, estetika kota, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Lebih dari itu, Candra menilai, izin reklame bukan hanya sekadar formalitas. Namun memiliki fungsi penting dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, indah, dan memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah. Sehingga pemasangan reklame dapat dikendalikan dan diarahkan untuk kepentingan bersama.
Terlebih, lanjutnya, kewajiban soal izin reklame diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Terutama di tingkat daerah. “Sehingga mengatur secara detail mengenai persyaratan, prosedur perizinan, lokasi yang diperbolehkan dan dilarang, ukuran, jenis reklame, hingga sanksi bagi pelanggar,” beber Candra. (*/inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita