Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

UGM Beri Sanksi terhadap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswanya, Prof Edy Meiyanto Diberhentikan dari Dosen

Fahmi Fahriza • Senin, 7 April 2025 | 03:40 WIB

 

 

Edy Meiyanto
Edy Meiyanto

JOGJA - Menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang dilakukan Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Edy Meiyanto terhadap mahasiswanya, UGM akhirnya membuat keputusan tegas. Pimpinan UGM telah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.

Sekretaris Universitas (SU) UGM Dr Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengungkapkan, tindakan kekerasan seksual itu diketahui setelah ada laporan ke pihak fakultas farmasi pada Juli 2024. Berdasar laporan itu, pimpinan fakultas farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus ini kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. 

Setelahnya, Satgas PPKS UGM segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban. Selain itu juga melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku. 

"Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di UGM selalu berpegang pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender. Serta berupaya memberi pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban," katanya Minggu (6/4).

Oleh karena itu, Andi mengungkapkan, salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan terlapor dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan jabatan sebagai ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. 

Adapun jabatan terlapor selaku ketua CCRC dicopot berdasarkan keputusan dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan dekan farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. "Itu dilakukan untuk kepentingan para korban dan untuk memberi jaminan ruang aman bagi seluruh civitas akademika," lontar Andi.

Ia merinci secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari fakultas farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. 

Diakui, Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, para saksi. Selain itu juga memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.

Ia menerangkan, berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. 

Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor UGM nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. 

"Pimpinan UGM juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku, berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen," tegas Andi. Ia menekankan, penjatuhan sanksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Selain itu, UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan kepada korban sesuai dengan kebutuhan para korban.

Andi menyebut, UGM tetap dan akan terus berkomitmen menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan. 

Oleh karena itu, sejak 2016 UGM telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual. Komitmen ini dipertegas melalui peluncuran program Health Promoting University (HPU) pada 2019 dengan dibentuknya tim Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Pelecehan. 

Dengan terbitnya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, UGM menyesuaikan kebijakan internal dengan aturan tersebut. Antara lain, dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 3 September 2022. 

"Ragam upaya sosialisasi atas berbagai aturan dan SOP soal penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan demi terwujudnya kampus yang aman dari berbagai tindak kekerasan seksual," tandas Andi. (iza/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#perlindungan #pemulihan #Edy Meiyanto #Health Promoting University #UGM #kronologis #keputusan #Satgas Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan #korban #jabatan #sanksi #Kasus Kekerasan Seksual #saksi #dosen #Kelompok Kerja #Satgas PPKS #kekerasan seksual #keadilan gender #PPKS #pemberhentian tetap #Fakultas #program #Laporan #pemeriksaan #pelaku