Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tempat Khusus Merokok di Malioboro Ditambah, tapi Diharap Tidak Ganggu Wisatawan Lainnya

Adib Lazwar Irkhami • Minggu, 30 Maret 2025 | 17:30 WIB

 

 

DAPAT KARTU KUNING: Personel Satpol PP Kota Jogja saat memberi sanksi administratif berupa kartu kuning kepada pelanggar KTR di Malioboro belum lama ini.
DAPAT KARTU KUNING: Personel Satpol PP Kota Jogja saat memberi sanksi administratif berupa kartu kuning kepada pelanggar KTR di Malioboro belum lama ini.

JOGJA - Pemkot Jogja telah menambah fasilitas khusus merokok di kawasan Malioboro selama libur Lebaran.

Meskipun sudah ada aturan yang melarang aktivitas merokok di Malioboro, kebijakan ini diambil agar wisatawan perokok tetap bisa mendapatkan haknya.

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, aturan terkait kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro sejatinya sudah ada.

Namun untuk bisa diterapkan secara maksimal memang perlu dilakukan secara bertahap. Apalagi tidak semua wisatawan paham dengan aturan itu.

Diakui Hasto, penambahan lokasi khusus merokok itu juga diambil karena ketersediaannya di kawasan Malioboro masih cukup minim.

Sampai saat ini baru tersedia di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Pasar Beringharjo, dan Plaza Malioboro. Lokasi-lokasi itu pun dinilai cukup jauh dari kawasan Malioboro.

Sehingga pemkot tetap akan menambah fasilitas khusus merokok di kawasan Malioboro. Upaya tersebut dilakukan agar wisatawan perokok tetap bisa menggunakan hak-nya.

Namun dengan tidak mengganggu wisatawan lain. “Sehingga di sirip-sirip Malioboro itu saya minta agar  dapat disediakan smoking area,” ujar Hasto, Sabtu (22/3/2025).

Seperti diketahui, Pemkot Jogja memiliki Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR. Peraturan itu menyasar kawasan Malioboro dan pelanggarnya dapat dikenai denda hingga Rp 7,5 juta.

Baca Juga: Kasus Ledakan Petasan selama Ramadan di Sleman, Mayoritas Korban Luka Anak-Anak

Hasto menyatakan, secara pribadi ia ingin kebijakan tersebut bisa benar-benar diterapkan.

Sehingga kawasan Malioboro yang selama ini menjadi jujukan favorit wisatawan dapat benar-benar bebas dari asap rokok yang membahayakan.

“Alangkah indahnya kalau di Malioboro itu memang tidak kena  polutan toksik asap rokok. Namun itu bertahap ya,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas menyampaikan, memang sudah rencana menambah lokasi khusus merokok.

Termasuk menggandeng para pelaku usaha yang memiliki bangunan atau tempat di Malioboro.

Bangun mengungkap, dari hasil pemetaan pihaknya ada sekitar 23 lokasi yang berpotensi menjadi lokasi khusus merokok.

Namun dalam penerapannya tentu juga diterapkan aturan ketat. Misalnya lokasi khusus merokok harus jauh dari lalu lalang pengunjung, kemudian terpisah dengan area non smoking dan wajib berada di tempat terbuka.

“Rencana ini untuk mengantisipasi adanya gangguan dari aktivitas merokok sembarangan di kawasan Malioboro,” terang Bangun. (inu/laz)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tempat khusus merokok #KTR Malioboro #Pemkot Jogja #Ditambah #libur lebaran #kawasan tanpa rokok #Malioboro