Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ratusan Nasabah Koperasi Simpan Pinjam tuntut Pengembalian Dana, Uang Rp 150 Miliar Belum Bisa Ditarik, Meski Sudah Jatuh Tempo

Iwa Ikhwanudin • Rabu, 26 Maret 2025 | 19:29 WIB
Pengacara Setyo Hadi Gunawan SH.
Pengacara Setyo Hadi Gunawan SH.

JOGJA - Ratusan nasabah sebuah koperasi simpan pinjam PAS (Kospin PAS) Yogyakarta, merasa tertipu.

Pasalnya uang yang disetorkan total mencapai Rp 150 miliar belum bisa ditarik meski telah jatuh tempo. 

"Jadi para klien kami merupakan nasabah satu koperasi PAS, dimana pimpinan koperasi itu diduga seorang yang bernama GSS," kata Setyo Hadi Gunawan SH selaku pengacara para nasabah, Selasa (25/3/2025). 

Gunawan membeberkan, koperasi tersebut bergerak dalam usaha simpan pinjam, dengan cara menghimpun dana dari masyarakat, total uang yang disetorkan seluruh kliennya mencapai Rp 150 miliar. 

Mereka menyetorkan sejumlah uang. 

Berkisar Rp 8 juta hingga Rp 8 miliar, dengan keuntungan 12 persen per tahun. 

"Dan pada saat jatuh tempo pengambilan dana tersebut hingga detik ini, ternyata dana tersebut tidak dapat dikembalikan kepada klien kami."

"Jadi tidak ada satu penjelasan kapan dana bisa dikembalikan, total nasabah sekitar 200 orang," bebernya. 

Atas kejadian ini, sejumlah kliennya telah melaporkan ke pihak Kepolisian.  

Dia pun berharap laporan dapat ditindaklanjuti dan diungkap secara terang benderang. 

Termasuk mengungkap terkait aliran dananya. 

Baca Juga: CEO Danantara Rosan Roeslani Umumkan Struktur Kepengurusan BPI Danantara

"Kami meminta pengungkapan kasus-kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan diungkap sebenar-benarnya."

"Sehingga pihak-pihak yang merasa dirugikan mendapatkan haknya dengan baik," sambungnya. 

Ditambahkan, di antara laporan polisi yang dilayangkan, satu kasus telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang diketuai Tuty Budhi Utami SH MH. 

Dengan amar putusan vonis penjara 7 tahun dan denda Rp 10 miliar, subsider kurungan 6 bulan.

"Satu laporan telah bergulir di PN Jogja, dan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau kedua Pasal 374 KUHP," katanya. 

Salah satu korban berinisial LG (69) warga Magelang, awalnya mengaku telah mengenal sosok pimpinan koperasi dan akhirnya tertarik dengan ajakan untuk berinvestasi di koperasi PAS. 

"Uang saya yang belum bisa diambil sebesar Rp 650 juta, uang itu saya setorkan pada tahun 2019 secara bertahap," cetus pengusaha potong rambut ini. 

Dia berharap uang yang merupakan hasil berbisnis segera dikembalikan.  

"Kami berharap uangnya dikembalikan," timpalnya. 

Senada yang disampaikan nasabah yang lain, Ny SH (30) seorang penjual sate, dirinya telah menginvestasikan dana sejumlah Rp 6 juta, namun hingga kini belum bisa ditarik. 

"Uang kami yang ada di koperasi berjumlah Rp 6 juta."

"Dan ada 30 porsi makanan yang dipesan oleh GSS, dan akan ditransfer dananya."

"Namun sampai sekarang belum direalisasikan, padahal sudah berjalan sekitar 8 bulan," ujarnya. (iwa) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#KSP #investasi bodong #koperasi simpan pinjam #Penipuan