JOGJA - Kebiasaan parkir sembarangan di sepanjang Jalan Pasar Kembang masih terus terjadi meski sudah rutin dilakukan penertiban. Terbaru, pada Sabtu (15/3/2025) ada beberapa kendaraan yang terpaksa harus ditilang dan digembosi bannya karena tidak mengindahkan peraturan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Ariyanto Agus Cahyono mengatakan, operasi penegakan hukum di Jalan Pasar Kembang dilakukan sejak pukul 20.30. Dalam operasi tersebut sejumlah kendaraan memang menyalahi aturan parkir dari hasil penyisiran petugas gabungan.
Sebagaimana diketahui, Jalan Pasar Kembang di sisi utara memang terdapat rambu larangan parkir berupa plang dan garis biku-biku. Sehingga penindakan berupa himbauan hingga pemberian surat tilang pun diberikan bagi pelanggar.
Agus membeberkan, bahwa upaya yang pertama yang dilakukan petugas adalah dengan menghimbau pengendara untuk memindahkan kendaraan menggunakan pengeras suara. Apabila tidak diindahkan maka dilanjutkan dengan penggembosan ban.
Khusus untuk penggembosan yang dilakukan oleh petugas Dishub Kota Jogja. Ariyanto menyebut, ada sekitar 10 kendaraan roda empat dan roda yang menjadi sasaran. Dalam penertiban tersebut petugas juga sempat mengalami kendala karena hujan yang cukup deras.
“Untuk kendaraan yang dilakukan penilangan oleh petugas kepolisian ada tiga,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Maraknya pelanggaran parkir yang terus berulang di Jalan Pasar Kembang pun menjadi perhatian legislatif.
Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat menilai, perlu ada tindakan tegas dari instansi terkait agar tidak ada lagi parkir liar di sepanjang Jalan Pasar Kembang.
Sebab menurutnya, selama ini pelanggaran parkir di lokasi itu selalu berulang.
Meskipun sudah ada tanda larangan parkir yang terpasang di sepanjang jalan tersebut.
Oleh karena itu, Sinarbiyat pun meminta agar ada tindakan tegas dari pemkot.
Kendati demikian, dalam tindakan yang dilakukan, dia berharap agar instansi terkait dan aparat penegak hukum bisa mengedepankan upaya preventif dan persuasif.
Misalnya dengan menegur pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya ke kantong-kantong parkir resmi atau yang dikelola oleh pemerintah.
“Bahkan jika perlu ada petugas yang berjaga di sepanjang jalan tersebut untuk menegur pemilik kendaraan. Karena menurut saya selama ini seakan dibiarkan,” terang Sinarbiyat. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin