Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polemik Apartemen Malioboro City Tak Kunjung Usai, 12 Tahun Menanti Penyelesaian: P3SRS Datangi Kantor DPRD DIY Tuntut Kepastian

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 14 Maret 2025 | 04:43 WIB

 

ASPIRASI: Para Pengemudi becak kayuh datangi Gedung DPRD DIY, Kamis (13/3/2025) untuk menyampaikan tuntutan perizinan Apartemen Malioboro City yang belum ada penyelesaian selama 12 tahun.
ASPIRASI: Para Pengemudi becak kayuh datangi Gedung DPRD DIY, Kamis (13/3/2025) untuk menyampaikan tuntutan perizinan Apartemen Malioboro City yang belum ada penyelesaian selama 12 tahun.

JOGJA - Belasan pengemudi becak kayuh bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Malioboro City mendatangi Gedung DPRD DIY Kamis (13/3/2025) untuk melaksanakan audiensi dengan anggota dewan dan pihak terkait.

Mereka menyampaikan tuntutan terkait masalah perizinan yang belum ada penyelesaian selama 12 tahun terakhir.

Ketua P3SRS Malioboro City Edi Hardianto mengatakan, hingga saat ini, masalah perizinan terkait apartemen Malioboro City belum mendapat solusi yang jelas.

“Sudah 12 tahun berlalu, tapi sampai hari ini belum ada penyelesaian, terutama terkait perizinan,” ujar Ketua P3SRS Malioboro City Edi Hardianto saat ditemui di Gedung DPRD DIY Kamis (13/3/2025).

Mereka yang mengenakan pakaian tradisional Jawa dan batik, menyampaikan aspirasi mereka dalam rangka memperingati Hari Jadi DIY ke-270 tahun.

Edi berharap melalui audiensi ini, DPRD DIY dapat mendengarkan langsung keluhan masyarakat, khususnya terkait masalah perizinan yang melibatkan pihak pengembang.

“Kesempatan ini kami berharap DPRD DIY sebagai wakil rakyat dapat mendengar dan melihat secara langsung keadaan di Jogja yang masih banyak masyarakat yang terintimidasi masalah mafia pengembang," tuturnya.

Ia menilai para pengemudi becak kayuh sebagai simbol perjuangan serupa, berjuang keras mengayuh di tengah terik matahari untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Layaknya mereka yang berjuang mendapatkan kepastian hukum.

Pihak P3SRS Malioboro City menuntut agar pemerintah menjalankan aturan tanpa tebang pilih, terutama dalam hal regulasi perizinan. Mereka berharap audiensi tidak hanya menjadi ajang curhat semata, tetapi dapat membawa penyelesaian konkret.

“Tuntutannya hari ini adalah kepastian pascakepailitan PT Inti Hosmed,” tegasnya.

Baca Juga: Harga Hampir Sama tapi jika Isinya Berkurang, Warga Kota Magelang Pilih Merek Selain Minyakita 

Asisten Sekprov DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang juga hadir dalam audiensi menilai bahwa situasi yang dialami para anggota P3SRS termasuk berat.

Maka dari itu sebagai salah satu pemangku kebijakan dirinya perlu mengedepankan empatic goverment.

"Kami mencoba berfikir seperti dalam situasi orang lain yang terkena masalah, buakan berpikir menajdi kita," ujarnya.

Menurutnya permasalahan Apartement Malioboro City bukan suatu hal yang baru. Pemda Sleman dan Pemprov DIY telah melakukan berbagai upaya walaupun masih dinilai kurang cepat.

"Kami dorong agar MNC Land ambil alih dari MNC Bank dan Pemkab Sleman siap membantu mendorong memenuhi persyaratan serfitikat laik fungsi (SLF). Kita bersama berusaha menyelesaikan masalah dengan empati teman-teman P3SRS," tandasnya.

Anggota Komisi C DPRD DIY Haris Sugiharta yang memimpin jalannya audiensi mendukung legalitas rumah susun Malioboro City bisa segera terpenuhi. Perjuangan selama 12 tahun ini harus segera terurai.

“Kami mendukung penuh bahwa legalitas harus terpenuhi. Sudah membayar tapi cara Jawane kelangan enggok lan kapusan, ini yang kita harus berempati," ujarnya. (oso/wia)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#mafia pengembang #kepastian hukum #rumah susun #apartemen malioboro city #menanti penyelesaian