JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja resmi membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Kamis (13/3/2025).
Melalui posko tersebut masyarakat atau pekerja bisa melapor jika mengalami kendala hak THR dari perusahaan.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja Maryustion Tonang mengatakan, posko aduan tersebut dapat memberi melayani aduan dan konsultasi kendala pembayaran THR hingga seminggu sebelum (H-7) lebaran.
Sementara untuk yang bermasalah setelah H-7 lebaran akan ditangani oleh Pemprov DIY.
Tion sapaannya menyampaikan, sesuai ketentuan yang berlaku perusahaan memang wajib memberikan THR tujuh hari sebelum hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Ketenagakerjaan Republik Menteri Edaran Indonesia Nomor Μ/2/HK.04.00/111/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Sementara untuk Bonus Hari Raya (BHR) teratur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/111/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
Adapun BHR berlaku bagi pengemudi dan kurir online.
“Kami berharap apa yang sudah menjadi kewajiban pemberi kerja kepada pekerja bisa dilakukan,” ujar Tion di sela peresmian Posko THR.
Dia menerangkan, sesuai aturan yang berlaku perusahaan wajib memberi THR satu bulan gaji penuh kepada karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih.
Kemudian bagi yang belum genap satu tahun, dihitung dengan skema lama masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.
Baca Juga: Prabowo Subianto Tuai Kritik dari Fedi Nuril Setelah Angkat Ifan Seventeen Jadi Dirut Utama PT PFN
THR juga wajib diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sementara untuk BHR, jelas Tion, wajib diberikan oleh perusahaan penyedia aplikasi kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi.
Besaran bonus juga disesuaikan secara proporsional sesuai kinerja pengemudi/kurir, dengan penghitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan per bulan.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu.
Dinsosnakertrans Kota Jogja mendapatkan 24 laporan dari pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.
Seluruh kasus itu diklaim mampu diselesaikan secara baik-baik oleh perusahaan.
“Untuk tahun ini belum ada gejolak,” ungkap Tion.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Pipin Ani Sulistiati menyampaikan, ada 1.726 perusahaan yang terdata di Kota Jogja.
Pihaknya berkomitmen mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut agar memberi kewajiban THR kepada para karyawan.
Dia menjelaskan, posko THR dan BHR Dinsosnakertrans Kota Jogja dapat melayani masyarakat dari tanggal 13 sampai dengan 24 Maret 2025.
Masyarakat yang ingin mengadu dan konsultasi perihal THR dapat langsung datang ke kantor Dinsosnakertrans Kota Jogja atau melalui nomor WhatsApp 0878-3667-4992.
“Posko ini kami dirikan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat, khususnya kalangan pekerja,” terang Pipin. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin