Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disnakertrans DIY Lakukan Deteksi Dini Pembayaran THR, Targetkan 278 Perusahaan Bermasalah Tahun Lalu

Gregorius Bramantyo • Selasa, 11 Maret 2025 | 04:45 WIB

 

Ilustrasi Penerimaan Tunjangan Hari Raya(THR)
Ilustrasi Penerimaan Tunjangan Hari Raya(THR)

JOGJA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tahun ini melakukan deteksi dini terhadap ratusan perusahaan yang memiliki masalah dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun sebelumnya.

Deteksi dini dilakukan hingga H-7 Lebaran untuk memastikan hak THR pekerja dapat diberikan tepat waktu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan mengungkapkan, ada 278 perusahaan yang menjadi target deteksi dini dalam posko pengaduan THR tahun ini.

Perusahaan-perusahaan ini diprioritaskan karena memiliki catatan buruk dalam pembayaran THR tahun sebelumnya.

"Misalnya perusahaan yang tahun lalu tidak memberikan THR, meskipun akhirnya memberikan, kami tetap melakukan deteksi dini. Kami dorong agar perusahaan ini memberikan THR tepat waktu," jelas Darmawan Senin (10/3/2025).

Tahun lalu, Disnakertrans DIY mencatat ada 60 aduan terkait pembayaran THR.

Dari jumlah itu tujuh perusahaan berhasil diselesaikan melalui mediator, sementara 53 perusahaan lainnya diselesaikan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Meskipun banyak perusahaan yang baru membayar THR setelah Lebaran, Darmawan menekankan bahwa hak pekerja tetap harus diberikan.

Meski dengan pemahaman terhadap kondisi ekonomi yang sulit saat ini.

“Pekerja harus mengerti dan perusahaan harus mengupayakan bagaimana caranya untuk membayarkan THR, misalnya pinjam ke bank dulu,” kata Darmawan.

Baca Juga: Dampak Efisiensi Anggaran, Pengurangan Jam Kerja hingga Dibayangi PHK: Industri Perhotelan DIY Lesu

Hingga saat ini belum ada laporan aduan terkait THR. Namun beberapa perusahaan telah melakukan konsultasi terkait jumlah THR yang harus dibayar dan siapa saja yang berhak menerima.

"Biasanya aduan baru ramai menjelang H-7 Lebaran," tambahnya.

Dia menyebut, beberapa perusahaan seperti sektor manufaktur dan garmen telah berkonsultasi terkait kemungkinan kesulitan membayar THR.

"Saat ini, sektor tekstil tengah mengalami tekanan besar, bahkan banyak pabrik tekstil yang terpaksa melakukan PHK,” ucapnya.

Disnakertrans DIY juga telah membuka posko pengaduan THR sejak 1 Maret lalu.

Posko bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada perusahaan yang disinyalir kesulitan dalam pembayaran THR.

Jika perusahaan tidak membayar THR hingga H-7 Lebaran, posko akan mengalihkan kasus itu ke pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan tindakan sesuai kewenangannya.

"Pembinaan kami berikan agar perusahaan membayar THR tepat waktu dan sesuai. Jika sampai H-7 Lebaran belum bayar, kami akan alihkan ke bidang pengawas untuk ditindak sampai 7 April 2025," jelas Darmawan.

Menurut peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, yang tahun ini jatuh pada 24 Maret 2025.

Setelah tanggal itu, Disnakertrans bersama bidang pengawas akan terus memantau hingga 7 April 2025.

Darmawan juga mengingatkan bahwa pekerja yang berhak menerima THR adalah karyawan tetap maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan ketentuan khusus.

Karyawan PKWT yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak memperoleh THR. Namun ada hal penting lainnya yakni masa berlaku kontrak.

Karyawan yang berstatus PKWT berhak menerima THR selama kontrak kerjanya masih aktif saat hari raya keagamaan.

Namun jika kontraknya sudah berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka karyawan itu tidak berhak menerima THR.

"Untuk karyawan tetap, jika terjadi PHK dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan, mereka tetap berhak mendapatkan THR,” jelasnya. (tyo/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tunjangan hari raya #deteksi dini #Disnakertrans DIY #pembayaran thr