JOGJA - Pemkot dan DPRD Kota Jogja sepakat segera menyelesaikan peraturan daerah (perda) pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (mihol).
Perda tersebut ditarget dapat rampung Maret ini, pengetatan pemberian izin bakal masuk dalam perda yang baru.
Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat mengatakan, progres pembentukan perda mihol sudah masuk tahap finalisasi.
Dalam waktu dekat ini, perda tersebut segera disahkan dan berlaku di Kota Jogja.
Dia menyebut, dalam perda mihol baru itu legislatif akan lebih berfokus terhadap upaya pengawasan dan penertiban peredaran. Selain itu juga bakal ada penekanan terhadap pengetatan terhadap pemberian izin.
Lantaran selama ini pengusaha banyak memanfaatkan celah dari online single submission (OSS) dalam membuka usaha dan membuat peredarannya menjamur.
“Kondisi tersebut membuat banyak penjual alkohol di Kota Jogja karena merasa sudah punya izin. Minggu-minggu ini perda mihol baru akan kami sah-kan,” ujarnya saat ditemui seusai pembukaan masa sidang di Kantor DPRD Kota Jogja, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengaku, bakal mengupayakan perda mihol bisa disahkan dalam waktu dekat ini. Maksimal sebelum seratus hari kerja menjadi kepala daerah di Kota Jogja.
Hasto menilai, perda mihol memang merupakan salah satu kebijakan yang paling ditunggu oleh masyarakat.
Itu tentu tidak lepas dari banyaknya dampak buruk peredaran mihol tanpa aturan yang jelas.
Misalnya timbul korban jiwa dan meningkatnya tindak kriminalitas.
“Saya di beberapa safari tarawih sudah sering ditanyakan (kapan perda mihol selesai, Red), sehingga secepatnya kami buat perdanya,” terang Hasto.
Sebelumnya, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Jogja Muhammad Tegar juga mendorong agar legislatif segera menyelesaikan perda mihol.
Bahkan organisasi kepemudaan itu juga siap membantu pemerintah untuk mensosialisasikan bahaya mihol kepada masyarakat.
Tegar menilai, peraturan ketat terhadap peredaran mihol harus benar-benar ditegakkan.
Agar masyarakat yang tidak berhak mengkonsumsi mihol seperti anak-anak dan pelajar benar-benar tidak bisa mendapatkan barang haram tersebut.
Dia pun berharap, agar dalam membentuk kebijakan melalui perda mihol bisa benar-benar memiliki regulasi yang jelas.
Sebab usaha-usaha penjualan mihol yang saat ini beroperasi memiliki keterkaitan dengan hajat hidup masyarakat.
“Jadi tidak bisa asal melarang, harus ada kebijakan-kebijakan yang juga melindungi penjaga tokonya, kurirnya, itu harus dipikirkan," terangnya beberapa waktu lalu. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita