JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/100.3.4/971/SET yang mengatur tentang jam kerja pegawai Pemprov DIY saat bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Janggalnya, beberapa poin dalam SE tidak sesuai dengan Perpres 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
"SE sudah terbit awal sebelum puasa dan sudah saya tanda tangani," ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Beny Suharsono saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025).
Isi SE berbunyi jumlah jam kerja selama bulan Ramadhan 32 jam 30 menit dalam seminggu. Hari Senin-Kamis jam kerja diatur mulai 07.30-15.15 WIB sedangkan khusus hari Jumat 07.30-11.00 WIB.
"Secara garis besar waktu jam kerja dikurangi sekitar 45 menit (setiap harinya)," tuturnya.
Dalam SE tersebut juga tertulis tujuan dari dibuatnya SE untuk menindak lanjuti Perpres 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Namun pada kenyataanya isi dari SE khususnya aturan jam masuk berbeda dengan Perpres.
Pada pasal 4 ayat (2) Perpres itu dikatakan jam kerja instansi pemerintahan dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk istirahat. Selanjutnya dalam ayat (4) diperjelas yakni jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Saat ditanyai terkait adanya perbedaan jam masuk antara SE dengan Perpres, Beny tegas menjawab poin dalam SE sama dengan Perpres. Begitu pula dengan jam masuk, sepengetahuannya sesuai Perpres yakni pukul 08.00.
"Jam masuk sama jam 08.00 nanti coba tak cek lagi, yang berkurang itu cuma pulangnya," jelasnya.
SE tersebut telah ditembuskan kepada seluruh kepala daerah di DIY. Adanya aturan yang sinkron bertujuan untuk memudahkan pelayanan publik.
"Kalau tidak sinkron kasihan masyarakat yang mengakses pelayanan publik," terangnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Amin Purwani membenarkan adanya pengurangan jam kerja ASN di lingkup Pemprov DIY selama Ramadhan. Setiap harinya berkurang 45 menit. SE tersebut mengatur jam kerja instansi yang menerapkan lima hari kerja, enam hari kerja dan instansi satuan pendidikan. Selain instansi pendidikan dimulai pukul 07.30 WIB.
Adapun untuk satuan pendidikan SMK/SMA/SLB, jam kerja pada Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.00-14.45 dengan waktu istirahat pukul 11.45-12.15, sedangkan pada Jumat pukul 07.00-10.30.
"Pagi tetap masuk kantor pukul 07.30 dengan harapan tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin