Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tindak Tegas! Polresta Jogja Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Bermain Petasan selama Ramadan, Ancaman Hukuman Penjara 20 Tahun bagi Pelanggar

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 1 Maret 2025 | 06:04 WIB
Ilustrasi Petasan.
Ilustrasi Petasan.

JOGJA – Polresta Jogja mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain petasan selama bulan Ramadan. Baik dalam hal produksi, jual beli, maupun sekadar membunyikannya.

Petasan termasuk dalam kategori bahan peledak yang berbahaya, dan penjualnya dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 12/1951.

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo mengatakan, akan melakukan penertiban terhadap penjualan petasan. Meskipun razia khusus belum dilakukan, Sujarwo memastikan akan ada tindakan untuk menjaga ketentraman masyarakat.

“Kami akan melakukan penertiban (penjualan petasan) karena petasan dapat mengganggu lingkungan,” katanya, Jumat (28/2/2025).

Selain petasan, kemungkinan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) juga akan dilakukan selama Ramadan.

"Apakah nanti operasi pekat (penyakit masyarakat) atau bagaimana, nanti akan ada info lebih lanjut," ujarnya.

Meski demikian, penggunaan petasan di Kota Jogja diklaim masih dalam batas wajar dan tidak terlalu signifikan.

Lain daripada petasan, penggunaan kembang api diperbolehkan, dengan ketentuan yang sesuai aturan.

"Kalau kembang api diperbolehkan, tapi tergantung seperti apa levelnya, karena kan ada aturannya," jelasnya.

Dia menegaskan penggunaan petasan tetap dilarang. Akan ada tindakan tegas bagi yang melanggar peraturan tersebut selama Ramadan.

Penggunaan petasan sudah diatur dalam UU Darurat No 12/1951 yang menyebutkan barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mempunyai, menyimpan, hingga mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (tyo/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#petasan #kembang api #penjual petasan #Polresta Jogja #dilarang #ramadan