JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menindaklanjuti aduan masyarakat terkait semrawutnya pedagang di kawasan Kotabaru, Jogja. Kondisi itu diduga karena fenomena merebaknya street coffe yang berada di badan jalan.
"Kami mendapatkan pengaduan dari banyak pihak seperti dari masjid, gereja, museum maupun masyarakat sekitar," ujar Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat saat dikonfirmasi Rabu (19/2).
Menindaklanjuti aduan itu, pada 16 Februari personel Satpol PP Kota Jogja melakukan operasi persuasif bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja. Dalam konteks itu, Dishub Kota Jogja berwenang menertibkan kaitannya dengan parkir liar yang menutup badan jalan.
"Jadi kami melakukan operasi persuasif agar mereka bisa menyesuaikan dengan ketentuan yang ada," tuturnya.
Operasi dilakukan untuk menegakkan Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat. Terutama tentang penggunaan ruang jalan umum yang tidak semestinya dan mengganggu akses masyarakat.
"Terutama (yang jualan) di badan jalan. Parkirnya kemudian di sana (badan jalan). Trotoarnya digunakan pembeli, konsumennya, ya relatif banyak membuat kemacetan dan kesemrawutan," tegasnya.
Di Jalan Merbabu, Kotabaru, terlihat beberapa spanduk dari Pemkot Jogja yang berisi larangan berjualan di ruang milik jalan. Dalam spanduk bertuliskan pelanggar akan dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
Penertiban itu ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan kepada pedagang untuk klarifikasi. Hal itu untuk melakukan penulusuran lebih dalam perihal dugaan jual beli lahan. "Karena dimungkinkan ada jual beli lahan dan sebagainya," bebernya.
Tahap selanjutnya ia bersama instansi terkait akan melakukan peningkatan pengawasan bersama kemantren atau kecamatan. Beberapa titik lokasi juga dipasangi spanduk-spanduk larangan aktivitas di area itu.
"Kebijakan selanjutnya apakah mau ditata atau ditertibkan, nanti menunggu kebijakan wali kota definitif," bebernya.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho tidak menampik adanya aktivitas ekonomi di Kotabaru yang memunculkan parkir liar. Maka dari itu personelnya turut melakukan penertiban ke lapangan. "Aktivitas ekonomi di tempat yang memang tidak menyediakan lahan parkir, jualan kopi itu kan di area jalan," ujarnya.
Lokasi tersebut menjadi tempat jujukan untuk nongkrong karena terdapat penjual kopi di jalanan sekitar lokasi. Dirinya tegas mengatakan bahwa lokasi itu bukan peruntukan untuk parkir, bahkan berjualan.
"Kami sering sampaikan bahwa aktivitas yang menimbulkan keramaian tentu harus menyediakan ruang parkir yang proper. Karena kalau tidak, pasti yang terjadi penumpukan jalan," terangnya.
Menurutnya ada ratusan kendaraan yang parkir sampai badan jalan. Hitungan itu berasal dari analisa kotor dengan menghitung jumlah rata-rata pembeli dikalikan jumlah lapak atau pedagang. "Karena yang datang cukup banyak," bebernya. (oso/laz)