JOGJA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY mendorong para kepala desa dan lurah membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) di wilayahnya masing-masing.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa. Serta memastikan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih efektif tanpa harus berlanjut ke pengadilan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum DIY Soleh Joko Sutopo mengatakan, kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni di masyarakat.
Kepala desa bukan hanya sebagai pemimpin administratif, tetapi juga penjaga perdamaian di tengah masyarakat.
“Dengan adanya pemahaman hukum yang baik, mereka dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan berbagai permasalahan warganya," ujarnya, Rabu (19/2/2025).
Soleh menuturkan, keberadaan Posbakum akan sangat membantu masyarakat tentang permasalahan hukum di tingkat desa.
Utamanya berkaitan dengan kasus pertanahan bisa dilakukan mediasi tanpa harus diselesaikan di pengadilan.
Dalam upaya ini, pihaknya memastikan masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum yang layak.
“Kehadiran Posbakum di tingkat desa dan kelurahan kami harapkan mampu memberikan pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan, sekaligus meningkatkan literasi hukum di masyarakat,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan, dengan adanya Posbakum, masyarakat dapat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.
“Kepala desa dan lurah bisa menjadi juru damai yang membantu menyelesaikan konflik di tingkat lokal," jelas Agung.
Melalui inisiatif ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap semakin banyak desa dan kelurahan yang memiliki Posbakum untuk memberikan fasilitas hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
“Dengan begitu, akses keadilan akan semakin merata dan masyarakat dapat memperoleh hak-haknya,” ucapnya.
Sementara itu, Lurah Tridadi di Kapanewon Sleman Sri Hartati mengatakan siap membentuk Posbakum di wilayahnya.
Dia menilai, manfaat Posbakum ini akan sangat dirasakan oleh masyarakat. Khususnya bagi yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum.
“Kami di Kalurahan Tridadi siap untuk membentuk Posbakum, karena kemanfaatannya sangat besar bagi masyarakat,” ujarnya. (tyo/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita