JOGJA- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirtamarta secara resmi telah mengembalikan pengelolaan Gelanggang Olahraga (GOR) Kridosono ke Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Pengembalian itu berdampak terhadap hilangnya potensi pendapatan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) paling basah milik Pemkot Jogja tersebut.
Selama ini PDAM Tirtamarta mengelola dua unit usaha. GOR Kridosono dan kolam renang Umbang Tirta. Dari pengelolaan itu menyumbang pendapatan sebesar Rp 1,5 miliar. Ini seperti yang terjadi pada 2024 lalu. Namun dengan telah diserahkannya GOR Kridosono ke keraton, diperkirakan tak lagi bisa menembus angka tersebut.“Pendapatan kami berkurang,” ucap Direktur Utama PDAM Tirtamarta Majiya Selasa (11/2).
Dari hitungan Majiya, berkurangnya nilai pendapatan terhitung tidak terlalu besar. Hanya satu persen dari total Rp 1,5 miliar. Atau sekitar Rp 15 juta setahun. “Nilainya memang tidak terlalu besar. Jadi tidak terlalu signifikan,” terangnya.
Disinggung sejak kapan PDAM Tirtamarta mengelola GOR dan kolam renang Umbang Tirta, Majiya tak tahu secara pasti. Namun dia meyakini sudah berlangsung lama. Ada kemungkinan telah berlangsung sejak Pemerintahan Hindia Belanda. Jauh sebelum kemerdekaan RI.
Selama mengelola GOR dan kolam renang Umbang Tirta ikut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jogja. Dengan demikian, berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah. “Kami berterima kasih selama ini telah diberi kepercayaan untuk mengelola GOR Kridosono,” tandasnya.
Setelah dikembalikan ke keraton sejak 20 Januari 2025, PDAM Tirtamarta tinggal mengelola kolam renang Umbang Tirta dan bangunan di sisi utara Stadion Kridosono. Adapun GOR berikut retribusinya resmi dikelola keraton.
Menyangkut status sebagai bangunan bersejarah, Direktur Bonang Foundation Heniy Astiyanto kembali mengingatkan, Stadion Kridosono telah memenuhi kriteria sebagai bangunan cagar budaya (BCB). Penetapan menjadi BCB hanya persoalan administrasi saja. “Secara substansi statusnya sudah cagar budaya. Wajib dijaga, dipertahankan, dirawat dan dilestarikan,” pinta Heniy kemarin.
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Periode 2019-2022 Kota Jogja ini mengungkapkan, kriteria itu dengan merujuk ketentuan UU No. 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Sesuai Bab III Pasal 5 disebutkan, bangunan cagar budaya berumur minimal 50 tahun atau lebih. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Selanjutnya memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.“Semua kriteria itu ada pada Stadion Kridosono,” paparnya.
Heniy menambahkan, Stadion Kridosono menyimpan sejarah yang panjang. Bukan hanya soal bangunannya. Namun Kridosono ikut memberikan andil bagi perjuangan melawan kolonialisme melalui olahraga. Lahirnya Persatuan Sepak Bola Indonesia Mataram (PSIM) pada 1929 aberangkat dari stadion tertua di DIJ tersebut.
PSIM kemudian juga ikut berperan membidani kelahiran Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) bersama Persis Sala, PPSM Magelang, Persija Jakarta, Persib Bandung dan Persebaya Surabaya serta klub lainnya. “Kalau sampai Stadion Kridosono berubah fungsi dan dirobohkan bangunannya, Jogja akan kehilangan banyak hal,” ingatnya.
Robohnya BCB akan membuat sebuah daerah menjadi miskin dari sisi sejarah dan budaya. Padahal secara fisik, DIJ menjadi provinsi termiskin di Pulau Jawa. Angka kemiskinan di atas rata-rata nasional. “Apakah kemiskinan itu bakal bertambah dari sisi sejarah,” ucap advokat dan mediator ini.
Pria asal Kotagede ini mengatakan, soal Stadion Kridosono masuk ranah politik hukum. Sejauh mana pemerintah melestarikan potensi benda yang sudah mengandung unsur benda cagar budaya secara administratif yuridis. “Kesadaran hukum perlu ditumbuhkan dalam masyarakat untuk melestarikan benda yang bernilai sejarah dan budaya,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Jogja Fahmi Prihantoro mengakui sudah melakukan kajian terhadap objek diduga cagar budaya (ODCB) di Stadion Kridosono. Totalnya ada lima ODCB. Meliputi tribun sisi barat stadion, bangunan di sisi timur kolam renang Umbang Tirta, bangunan loket di pintu masuk sisi barat, menara yang terdapat tulisan Kridosono dan lapangan sepak bola di depan tribun.
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebenarnya pemkot bisa mengajukan ODCD Stadion Kridosono sebagai cagar budaya. Pendaftaran didahului dengan tahap pendaftaran. Kemudianada persetujuan pengelola yang dalam hal ini Keraton Ngayogyakarta.
Seiring dengan rencana perubahan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) Fahmi berharap, ODCD di Stadion Kridosono bisa dipertahankan. “Dari hasil kajian TACB beberapa titik bangunan di stadion memiliki nilai sejarah,” beber Fahmi. (inu/kus)