Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kebijakan Penghapusan Pengecer Gas LPG 3 Kg Menyulitkan Rakyat Kecil, Lembaga Advokasi Konsumen Rentan Yogyakarta Sampaikan Empat Poin Penting!

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 5 Februari 2025 | 18:21 WIB
KOSONG: Kondisi ketersediaan gas melon yang masih kosong  pada pengecer di Kelurahan Karangwaru, Tegalrejo, Jogja Selasa (4/2/2025).
KOSONG: Kondisi ketersediaan gas melon yang masih kosong pada pengecer di Kelurahan Karangwaru, Tegalrejo, Jogja Selasa (4/2/2025).

RADAR JOGJA - Langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan penataan penjualan gas LPG 3 Kg dengan kebijakan penghapusan pengecer menuai polemik di tengah-tengah masyarakat.

Rakyat kecil yang mengandalkan gas LPG warna hijau itu dibuat menjerit lantaran dampak kebijakan yang mulai diterapkan per 1 Februari kemarin membuat gas melon semakin langka.

Kelangkaan dirasakan di sejumlah kota hingga membuat antrean panjang pembelian gas di tingkat pangkalan maupun mobil keliling Pertamina.

Mirisnya, seorang nenek di Tangerang Selatan meninggal dunia, diduga kelelahan setelah seharian mencari gas untuk memasak makanan jualannya. 

Kejadian ini menyayat hati rakyat kecil. Karena kebijakan dinilai runcing ke bawah.

Sering Terjadi

Persoalan gas tabung 3 kg ini sebetulnya sudah sering terjadi.

Kejadiannya sering masih berulang dalam hal-hal kelangkaan dan kenaikan harga tertinggi di masyarakat konsumen.

Pada kelangkaan dan naiknya harga eceran tertinggi elpiji 3 kilogram saat ini, menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang secara resmi melarang penjualan elpiji 3 kilogram oleh pengecer mulai 1 februari 2025.

Aturan baru dari pemerintah menetapkan, bahwa elpiji 3 kg hanya boleh dijual oleh agen atau pangkalan resmi yang terdaftar.

Lembaga Advokasi Konsumen Rentan (Lembaga AKAR) Yogyakarta Bersuara

Melihat fenomena tersebut Lembaga Advokasi Konsumen Rentan (Lembaga AKAR) Yogyakarta turut bersuara.

Lembaga AKAR merupakan lembaga yang berfokus pada Perlindungan konsumen, khususnya kelompok konsumen rentan, meliputi anak-anak, disabilitas, orang lanjut usia, perempuan dan kelompok miskin.

Meskipun dikatakan relative masih baru, Lembaga AKAR mempunyai komitmen untuk bergerak bersama kelompok rentan untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Rentan Saktya Rini Hastuti menyampaikan dalam rilisnya.

Ada empat poin penting yang ditekankan Lembaga AKAR terhadap kebijakan pemerintah ini.

1. Adanya kebijakan pelarangan penjualan elpiji 3 kilogram oleh pengecer, menurut Lembaga Advokasi Konsumen Rentan, membuktikan bahwa kebijakan ini sangat tergesa-gesa diambil.

Sangat tidak berdasarkan atas data yang kuat.

Selama ini, tempat yang paling mudah dan dekat dari warga masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram adalah ditempat pengecer.


2. Kami memberikan masukan kepada para pembuat kebijakan, pada prinsipnya, konsumen itu punya hak untuk membeli barang sesuai dengan harga atau nilai yang seharusnya, termasuk juga membeli di tempat di mana dia ingin membeli.

Maka dalam hal ini tidak tepat ketika pemerintah memaksa gas 3 kilo itu harus di dibeli oleh konsumen di pangkalan.


3. Hak-hak konsumen gas elpiji 3 kilogram perlu dilindungi, mengingat juga, di dalam gas elpiji 3 kilogram ada subsidi dari pemerintah, maka hak-hak warga yang layak dan berhak untuk mendapatkan subsidi, perlu dimudahkan aksesnya untuk mendapatkan elpiji bersubsidi tersebut.


4. Perlu adanya aturan Perdagangan yang jelas dari hulu ke hilir untuk elpiji 3 kilogram, dari SPBE sampai ke Agen, Pangkalan hingga ke pengecer.

Harganya diatur, sehingga memastikan konsumen yang berhak dan layak untuk elpiji 3 kilogram mendapatkan harga sepantasnya.

Dan bukan mengikuti harga pasar bebas, dimana pedagang menaikan harganya diluar aturan harga eceran tertinggi yang dari pemerintah.

Kalau sampai harga pembelian konsumen di pengecer lebih dari harga eceran tertinggi tersebut, maka pemerintah dalam ini Presiden, dihimbau memberikan instruksi kepada Gubernur, agar Gubernur mengeluarkan kebijakan-kebijakan berupa Peraturan Gubernur untuk mengatur kembali huru Hilir dari distribusi gas 3 kilo.

Termasuk dalam hal ini adalah maksimal harga Eceren tertinggi di pengecer itu berapa ribu.

Sehingga konsumen punya kepastian harga yang jelas.

 

Pengaduan

Menurutnya perlindungan konsumen harus jelas. Termasuk kaitannya dengan pengaduan.

"Termasuk di aturan pergubnya nanti, ketika konsumen ternyata mendapatkan harga lebih tinggi dari HET, dimana dia bisa mengadukan hal tersebut," tukasnya.

 

 

 

 

 
Editor : Meitika Candra Lantiva
#Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Bahlil Lahadalia #perlindungan konsumen #Bahlil Lahadalia #kebijakan penghapusan pengecer #Lembaga Advokasi Konsumen Rentan #Penghapusan Pengecer Gas LPG 3 Kg Menyulitkan Rakyat Kecil #gas melon #Lembaga AKAR #gas lpg 3 kg