JOGJA - Mulai bulan Februari hingga November 2025 Pemerintah kota (Pemkot) Jogja melalui UPT Metrologi Legal bakal menertibkan pengukuran di pasar-pasar tradisional.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk sidang tera ulang yang menyasar alat ukur milik para pedagang.
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Jogja Bambang Yuhana mengatakan, tujuan sidang tera ulang tidak lain untuk memastikan kebenaran pengukuran di pasar-pasar tradisional.
Sehingga Kota Jogja dapat terwujud sebagai daerah yang tertib ukur.
Bambang menyebut, sidang tera ulang akan diawali di Pasar Giwangan dan Kranggan.
Lalu dilanjutkan di 23 pasar lainnya. Kegiatan tersebut meliputi pendaftaran, pengujian, serta pengesahan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh para pedagang,
Melalui sidang tera ulang itu, Bambang berharap, kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur di pasar semakin meningkat.
Sehingga dapat tercipta lingkungan perdagangan yang adil dan transparan.
“Masyarakat atau para pedagang kami himbau untuk mengikuti proses tera ulang ini, agar alat ukur yang digunakan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Bambang, Minggu (2/2/2025).
Salah seorang pedagang sayur Pasar Beringharjo Ida Chabibah menilai, sidang tera ulang merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan.
Karena dengan kegiatan tersebut, pengukuran kepada konsumen maupun dari pedagang bisa dilakukan secara tepat dan akurat.
Ida pun mengaku, sangat mendukung sidang tera ulang.
Sebab sejatinya pengukuran timbangan memang perlu dilakukan evaluasi serta edukasi agar penggunaan timbangan bisa lebih tepat.
Apalagi dengan perkembangan timbangan digital.
"Dengan demikian kami bisa mengontrol kurang lebihnya. Selain itu, angka timbangan jadi semakin tepat,” katanya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin