Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hotel Berbintang di Jogja Gunakan Foto Tanpa Izin, Kemenkum DIY Dorong Pegiat Fotografi Daftarkan Hak Cipta Karya untuk Perlindungan Hukum

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 1 Februari 2025 | 05:45 WIB
Kantor Kanwil Kemenkumham DIY.
Kantor Kanwil Kemenkumham DIY.

JOGJA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY mendorong para pelaku fotografi mendaftarkan perlindungan hak cipta atas karya mereka.

Hal ini menyusul adanya salah satu hotel berbintang di Jogja dipolisikan atas dugaan memakai karya foto tanpa izin pemiliknya.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan legalitas serta perlindungan hukum bagi fotografer terhadap hasil karya mereka.

Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY Vanny Aldilla menyatakan, sepanjang tahun 2024 terdapat 39 pendaftaran hak cipta untuk karya fotografi.

Meskipun angka ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya hak cipta, dia menilai bahwa jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan melalui upaya edukasi yang lebih masif.

“Kami melihat bahwa pendaftaran hak cipta untuk karya fotografi masih perlu terus didorong. Edukasi kepada para fotografer menjadi kunci agar mereka memahami pentingnya perlindungan hukum bagi karya mereka,” ujar Vanny, Jumat (31/1/2024).

Dia menekankan, karya fotografi yang tidak didaftarkan berisiko mengalami sengketa. Sebab, tanpa adanya perlindungan hukum, fotografer bisa kehilangan hak eksklusif atas karyanya.

“Bisa berdampak pada aspek ekonomi dan legalitas,” katanya.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengajak seluruh pelaku seni fotografi di Jogja untuk segera mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Menurutnya, fotografi bukan sekadar seni menangkap momen semata.

Namun juga memiliki nilai estetika dan keindahan yang tinggi. “Sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal,” ucapnya.

Agung menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan jumlah pendaftaran perlindungan hak cipta bagi karya fotografi.

Hal ini dinilai penting dan krusial untuk memastikan hak-hak fotografer tetap terjaga.

“Serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi mereka,” sebutnya.

Akademisi dan praktisi seni fotografi Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, I Gede Arya Sucitra menuturkan, kesadaran penghargaan terhadap seni fotografi di Indonesia masih rendah.

Menurutnya, masih banyak orang sering menganggap bahwa fotografi hanya merupakan tindakan artistik atau kreatif yang bisa dilakukan oleh siapapun. Namun bagi seorang profesional, tanggung jawabnya sangat besar.

Seniman tidak bisa menghasilkan karya yang asal-asalan. Perlu melakukan pendalaman yang mendalam dalam bidang tersebut.

“Masih banyak pihak yang mengambil gambar sembarangan di internet untuk tujuan komersil tanpa izin,” kata Arya.

Dia menyebut, dalam konteks tertentu, isu seni selalu berkaitan dengan hak kekayaan intelektual (HAKI).

Dalam HAKI, salah satu aspek moralnya adalah hak retribusi, yang menyatakan bahwa ciptaan seni terikat pada penciptanya.

Dalam filsafat seni, kata Arya, penciptaan karya seni terkait erat dengan penciptaannya sebagai subjek dan karya seni itu sendiri sebagai objek. Keduanya saling terhubung, dan tidak mungkin ada karya seni tanpa keberadaan kreatornya.

“Karya seni harus dihargai, lisensinya bergantung pada penciptanya, apakah kemudian hanya pinjam atau sewa sementara, tetap ada perjanjiannya,” ujarnya. (tyo/wia)

 
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Pegiat Fotografi #Kemenkum #DIY #hak cipta karya #perlindungan hukum