JOGJA - Kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro belum berjalan secara optimal. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja masih menemukan banyak wisatawan yang melakukan pelanggaran. Legislatif pun mendorong agar pemerintah kota (pemkot) bisa lebih menggencarkan sosialisasi terkait dengan aturan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, pihaknya memang masih menemukan banyak pelanggar KTR di Malioboro. Misalnya selama masa libur isra mi'raj dan Imlek dari kurun tanggal 25 hingga 29 Januari 2025.
Selama empat hari libur panjang tersebut, kata Dodi, pihaknya menindak sebanyak 72 pelanggar KTR. Mayoritas merupakan wisatawan luar daerah dengan jumlah 64 orang. Sementara untuk delapan orang pelanggar lain merupakan masyarakat lokal atau memiliki identitas domisili di Yogyakarta.
Meskipun sudah ada dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR yang didalamnya terdapat sanksi denda hingga Rp. 7,5 juta bagi pelanggar melalui sidang tindak pidana ringan. Dodi mengaku, belum ada satupun pelanggar yang dibebankan sanksi tersebut.
Menurut dia, untuk saat ini Satpol PP Kota Jogja masih menekankan sosialisasi dan upaya persuasif untuk memberi pemahaman kepada wisatawan terkait dengan aturan KTR. Sehingga sanksi yang diberikan pun baru sebatas teguran lisan dan teguran tertulis berupa kartu kuning.
“Sekaligus penghentian aktivitas merokok ketika terjaring dalam operasi,” tegas Dodi.
Terkait dengan masih adanya pelanggar KTR di kawasan Malioboro. Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro berharap, agar pemkot lebih menggencarkan sosialisasi dan penambahan papan informasi terkait dengan aturan TKR. Sehingga wisatawan yang berkunjung ke Malioboro pun bisa paham terkait dengan kebijakan tersebut.
Kuncoro pun meminta, agar Satpol PP Kota Jogja juga tidak represif terhadap penerapan denda yang khawatirnya justru memberatkan wisatawan Malioboro. Pasalnya, bisa saja wisatawan tidak tahu terkait dengan aturan KTR. Di satu sisi, dia juga mendukung rencana pemkot yang akan menambah lokasi khusus merokok di sepanjang Malioboro.
“Justru adanya penambahan lokasi khusus merokok bisa menjadi solusi terkait dengan adanya keluhan wisatawan yang sulit merokok di kawasan Malioboro,” terang politikus PKS itu.
Sebelumnya, salah satu wisatawan asal Jakarta Danang Putra menilai kehadiran lokasi khusus merokok di Malioboro cukup minim. Dia pun mengakui jika lokasi khusus merokok di Taman Parkir ABA, Pasar Beringharjo, dan Plaza Malioboro terlalu jauh dari tempatnya berwisata.
“Kalau merokoknya terlalu jauh dari kawasan Malioboro kan kasihan juga harus meninggalkan keluarga,” keluh Danang. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin