JOGJA - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat terdapat 16 aktivitas pertambangan pasir ilegal di sepanjang Sungai Progo. Dari jumlah tersebut hanya ada satu yang statusnya legal.
"Itu kan kriminal ya, nyolong kan berarti itu, terkahir pemantauan masih ada beberapa yang beroperasi," ujar Kepala Dinas PUP-ESDM DIY Anna Rina Herbranti saat ditemui di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/1/2025).
Sesuai dengan kewenangannya, Dinas PUP-ESDM telah memberikan surat teguran kepada para penambang ilegal tersebut. Di dalam surat teguran juga sekaligus ditembuskan dengan pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyebut aktivitas penambangan legal harus memenuhi syarat yang relatif banyak. Beberapa di antaranya harus sesuai dengan ketentuan tata ruang seperti lokasi pertambangan dan volume penambangan.
"Bukan bermaksud menghalangi, asal sesuai ketentuan yang ada," tuturnya.
Aktivitas pertambangan yang berada di wilayah aliran sungai harus mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penanggung jawab tambang juga harus meminta surat rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Tugas dari BBWSO adalah melakukan kajian kaitannya dengan volume obyek yang akan ditambang, apakah masih memungkinkan ditambang atau tidak.
"Kalau tidak memungkinkan, pasti mereka (BBWSSO) juga tidak akan mengizinkan," bebernya.
Kemudian kaitan pertimbangan jarak titik lokasi penambangan dengan sarana dan prasarana (sarpras) umum. Otomatis jika aktivitas pertambangan terlalu dekat denga sarpras juga tidak akan diizinkan.
"Jarak Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu yang terdekat 1500-2000 meter. Jadi hanya ada satu yang legal yang di sisi selatan, yang lainnya ilegal," tegasnya.
Menurutnya mayoritas aktivitas pertambangan tersebut menggunakan metode sedot. Sehingga adanya penambangan dengan cara tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan pada groundsil atau bangunan yang dibangun melintang sungai untuk menstabilkan dasar sungai dan melindungi konstruksi bangunan yang ada di atasnya.
Apabila ditemukan kerusakan seperti yang dimaksud, ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BBWSSO untuk rencana perbaikan. Karena hal itu merupakan kewenangan BBWSO.
"Mudah-mudahan sudah ada anggaran untuk perbaikan," terangnya.
Dari 16 aktivitas penambangan ilegal, dirinya belum memberikan keterangan titik mana saja yang sudah dilakukan penutupan. Hal itu karena kewenangan tersebut berada di bawah APH untuk melakukan penegakka n hukum (Gakkum). (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin