JOGJA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY sedang membahas penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pemakaman di Kota Jogja. Regulasi ini dinilai mendesak mengingat keterbatasan lahan di wilayah perkotaan yang membuat sejumlah kendala terkait pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU) dan fasilitas lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menjelaskan, kondisi geografis dan keterbatasan lahan di Kota Jogja membutuhkan pembaruan aturan. Menurutnya, regulasi yang sedang dibahas saat ini bertujuan menciptakan pengelolaan pemakaman yang terstruktur dan berkeadilan bagi masyarakat.
Dia menyebut, penyusunan regulasi terkait pemakaman ini penting melihat kondisi di Kota Jogja. “Kami berkomitmen untuk melahirkan aturan yang tidak hanya menyelesaikan masalah lahan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi semua pihak,” kata Agung, Jumat (24/1/2025).
Dalam pembahasan rancangan peraturan tersebut, terdapat beberapa substansi penting yang menjadi fokus. Di antaranya ada empat jenis makam yaitu, tempat pemakaman umum yang merupakan pemakaman yang dikelola pemerintah untuk masyarakat umum. Kemudian tempat pemakaman bukan umum, yaitu pemakaman yang dikelola secara khusus oleh kelompok tertentu. Lalu makam sosial yang disediakan untuk jenazah terlantar atau tanpa identitas. Serta makam keluarga, yaitu pemakaman yang dimiliki oleh keluarga tertentu.
Raperda ini juga mengatur tentang fasilitas seperti tempat penyimpanan abu jenazah, krematorium, serta pengaturan pemakaman tumpang. Agung menyebut, pemakaman tumpang diperbolehkan untuk jenazah yang memiliki hubungan keluarga. “Namun juga dimungkinkan untuk jenazah tanpa hubungan keluarga selama mendapatkan izin dari keluarga pemilik makam,” jelas Agung.
Dia menuturkan, tim perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkum DIY akan bekerja secara profesional dan teliti untuk memastikan rancangan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus menjaga keadilan sosial. Menurutnya. rancangan ini tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan. “Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diterima oleh masyarakat,” ucap Agung.
Baca Juga: Wamenpar Ni Luh Sebut Fokus Berkelanjutan, 2025 Gagas Program Gerakan Wisata Bersih
Agung berharap pembahasan raperda ini dapat menjadi langkah awal yang solutif dalam mengatasi permasalahan keterbatasan lahan pemakaman di Kota Jogja. Regulasi ini juga dirancang untuk dapat memberikan kepastian hukum di masyarakat terkait pengelolaan pemakaman. “Kami optimistis regulasi ini dapat segera diselesaikan dan diterapkan untuk menciptakan tata kelola pemakaman yang lebih baik di Kota Jogja,” tandasnya. (tyo)
Editor : Sevtia Eka Novarita