JOGJA – Polda DIY kembali menerima laporan dari sejumlah pihak yang diduga menjadi korban penipuan pemilik biro perjalanan umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS). Dari data sementara, ada 83 orang yang diduga menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp 2,2 Miliar.
Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, laporan-laporan itu diterima oleh Posko Pengaduan Korban Penipuan Biro Umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS) yang dibuat oleh Polda DIY. Pada Kamis (23/1) sejak pukul 08.00 hingga pukul 17.00, ada empat pengaduan yang masuk ke posko tersebut. Terdiri dari satu pengaduan langsung dan tiga pengaduan melalui Whatsapp. “Posko aduan menerima satu aduan langsung jumlah korban 49 orang dengan kerugian Rp 1,5 Miliar," katanya, Jumat (24/1/2025).
Sedangkan tiga aduan yang disampaikan melalui Whatsapp berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Pengaduan dari Jawa Timur melaporkan ada 29 korban yang dijanjikan berangkat umrah pada bulan Ramadhan tahun 2025. Kerugian yang dialami sekitar Rp 602 Juta.
Sementara aduan dari Jawa Barat menyebut ada dua orang yang dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2024 dengan kerugian sekitar Rp 68 juta. Sedangkan aduan dari Kalimantan Timur dengan korban berjumlah tiga orang yang akan diberangkatkan umrah pada November 2024 dengan kerugian sekitar Rp 96 juta.
Posko aduan ini masih akan dibuka oleh Polda DIY. Verena mengimbau masyarakat, baik yang menjadi korban atau mengetahui kejadian itu, agar bisa melapor. Termasuk bagi masyarakat yang mengetahui informasi mengenai kasus tersebut, terkait aset yang dimiliki tersangka. Laporan bisa disampaikan ke posko pengaduan Polda DIY serta melalui nomor hotline Whatsapp 085891486496 dan 0895352060598. “Masyarakat yang ingin membuat pengaduan juga bisa datang langsung ke posko di gedung lantai 1 kantor Direktorat Reskrimum Polda DIY,” ujar Verena.
Sebelumnya, Polda DIY menetapkan pemilik biro umrah PT HMS bernama Indri Dapsari, 46, sebagai tersangka dalam kasus penipuan pemberangkatan umrah. Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah memiliki agen travel umrah dan haji yang menawarkan perjalanan dengan harga relatif murah.
Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, korban ditawari umrah dengan kelas bisnis seharga Rp 33 Juta hingga Rp 48 Juta. Korban yang tertarik kemudian membayar. Namun hingga waktu yang ditentukan tetap tidak bisa berangkat.Sampai di waktu yang dijanjikan, perlengkapan atau pemberangkatan tidak terjadi atau tidak dilaksanakan. “Uang yang ditransfer tidak dikembalikan ke korban," ucap Endri.
Dari laporan yang diterima polisi pada November 2024, total ada 49 orang yang gagal berangkat. Penyidik kemudian menemukan dokumen yang berisi daftar jadwal keberangkatan umrah dari Desember 2024 hingga April 2025. “Terdata sejumlah 291 orang yang belum diberangkatkan sejak Desember hingga April 2025, kerugiannya sekitar Rp 12 miliar," kata Endri.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama DIY Jauhar Mustofa mengatakan, PT HMS mendapatkan izin pendirian penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) pada Juli 2023. Awalnya, perusahaan itu memiliki kinerja baik, bahkan direkomendasikan. ”Kami tidak tahu, setelah layanannya bagus, lalu kemudian disalahgunakan. Ini yang memang perlu kita waspadai,” ujarnya.
Dia menambahkan, harga paket umrah kelas bisnis yang ditawarkan PT HMS jauh dari standar harga yang berlaku saat ini, yakni Rp 70 juta-Rp 80 juta. Kalau ada yang menawarkan umrah kelas bisnis di bawah Rp 50 juta, itu 90 persen dia memastikan bohong. Untuk umrah kelas reguler, Kementerian Agama telah menetapkan harga batas bawah yang bisa dijadikan patokan calon jemaah, yakni Rp 23 juta. (tyo/din)
Editor : Din Miftahudin