Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perdamaian Perkara Stasiun Tugu Jogja Tidak Bulat, Hanya PT KAI Yang Bersedia Tanda Tangan

Gregorius Bramantyo • Jumat, 24 Januari 2025 | 04:29 WIB

 

TAK MULUS: Kesepakatan damai Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan PT KAI mengenai kepemilikan Stasiun Tugu di PN Jogja.
TAK MULUS: Kesepakatan damai Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan PT KAI mengenai kepemilikan Stasiun Tugu di PN Jogja.

JOGJA - Upaya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat mendapatkan pengakuan kembali sebagai pemilik tanah Stasiun Tugu yang sekarang tercatat sebagai aset badan usaha milik negara (BUMN), ternyata tidak berjalan mulus. Kendati gugatan perdata yang dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jogja berakhir damai, sejumlah pihak yang menjadi  tergugat dua dan para turut tergugat menolak ikut meneken kesepakatan perdamaian.

“Kalau ini yang tanda tangan hanya penggugat dan tergugat satu,  sedangkan tergugat dua, turut tergugat satu, dua, dan turut tergugat tiga tidak bersedia tanda tangan, berarti yang lain perkaranya lanjut,” ingat Ketua Majelis Hakim Tuty Budi Utami SH, MH  di ruang Candra PN Jogja, Kamis (23/1/2025).

Penggugat yang dimaksud Tuty adalah Kasultanan Ngayogyakarta yang diwakili kuasa hukumnya Markus Hadi Tanoto SH. Sedangkan tergugat satu PT KAI. Tergugat dua Kementerian BUMN RI. Kemudian turut tergugat satu Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja, turut tergugat dua Kementerian Keuangan RI, dan turut tergugat tiga Kementerian Perhubungan RI.

Kesepakatan damai kasultanan dengan PT KAI bukan hanya tidak bulat karena adanya penolakan tanda tangan dari tergugat dua dan para pihak turut tergugat. Kementerian Keuangan RI sebagai pihak turut tergugat dua juga mangkir. Tidak hadir ke persidangan tanpa ada alasan. “Ini turut tergugat dua tidak datang ya,” tanya Tuty.

Lantaran ada penolakan itu, Tuty yang juga ketua PN Jogja itu berinisiatif mengundang hakim mediator Heri Kurniawan di depan sidang. Heri kemudian memberikan penjelasan terkait sejumlah hal yang tertuang dalam akta perdamaian.

Setelah mendengarkan keterangan Heri, ketua majelis hakim kembali menegaskan, tergugat dua Kementerian BUMN, turut tergugat satu Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja, turut tergugat dua Kementerian Keuangan serta turut tergugat tiga Kementerian Perhubungan menyepakati kesepakatan yang dibuat kasultanan sebagai penggugat dan PT KAI selaku tergugat satu.

“Tapi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan. Dari awal sikapnya begitu ya,” tandas Tuty didampingi hakim anggota Reza Tyrama SH dan Sri Sulastri SH. Sempat terjadi dialog panjang antara majelis hakim dengan penggugat, tergugat, maupun para pihak turut tergugat.

Tuty memutuskan mengubah redaksi akta perdamaian. Ada beberapa kalimat di sejumlah pasal yang disesuaikan. Terutama menyangkut penolakan ikut meneken akta perdamaian dari tergugat dua dan para pihak turut tergugat yang harus dituangkan di akta perdamaian.

  Mantan ketua PN Klaten itu meminta waktu memberikan kesempatan panitera pengganti menyempurnakan akta perdamaian. Sidang diskors karena Tuty harus memimpin sidang dalam perkara lainnya.

Sekitar dua jam kemudian sidang dibuka kembali. Tak ada lagi perdebatan terkait materi akta perdamaian. Sebelum melanjutkan sidang, Tuty kembali meminta pendapat penggugat, tergugat, dan para pihak turut tergugat untuk membacakan seluruh materi perdamaian. Atau putusan dianggap cukup dibacakan. Kali ini semua kompak.  Dianggap cukup dibacakan. Pembacaan putusan perkara register nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yk tanggal 22 Oktober 2024  tak lebih dari 15 menit. Hanya beberapa hal yang dibacakan. Bahkan amar putusan juga tidak begitu jelas disampaikan.

Menanggapi putusan perdamaian, tim kuasa hukum PT KAI menolak memberikan keterangan. Ditanya beberapa kali di luar sidang, tiga orang penasihat hukum  PT KAI Pusat dari Bandung bungkam. Tak mau bicara dan menyebutkan identitasnya.

Sedangkan Markus Hadi Tanoto mewakili penggugat juga irit bicara.  Dia hanya mantuk-mantuk saat ditanya apakah dengan akta perdamaian itu berarti semua tuntutan kasultanan terpenuhi. Markus merupakan kuasa hukum Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Condrokirono.

Dalam gugatan itu, kasultanan meminta PT KAI dan Kementerian BUMN menghapusanbukuan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu. Luasnya mencapai 297 ribu hektare. Alasannya tanah itu telah bersertifikat hak milik atas nama kasultanan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja Satria Eri Wibowo hadir mewakili pihak turut tergugat satu. “Kami menghormati putusan perdamaian ini,” katanya usai sidang. (tyo/kus/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#tergugat #penolakan #stasiun tugu #pengakuan #pt kai (persero) #Badan Usaha Milik Negera (BUMN) #Pemilik Tanah #perdamaian #Kementerian BUMN #kesepakatan #pn jogja #Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat #penggugat #GKR Condrokirono #berakhir damai #tanda tangan #Pengadilan Negeri (PN) Jogja