JOGJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja menahan dua mantan pengurus Koperasi Tri Dharma dalam perkara korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY. Kedua tersangka adalah Rudianto selaku mantan ketua Koperasi Tri Dharma dan mantan bendahara bernama Lestari. Koperasi Tri Dharma memayungi pedagang kaki lima (PKL) Malioboro yang kini menempati Teras Malioboro (TM) 2.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan sebagian dana hibah yang diberikan Pemprov DIY kepada Koperasi Tri Dharma dengan total Rp 250 juta. Dana hibah ini seharusnya digunakan untuk membantu anggota koperasi yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19.
Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima Tri Dharma Supriyati mengapresiasi langkah Kejari Jogja yang telah menindak tegas kedua mantan pengurus koperasi tersebut. Walaupun nominal kerugian terbilang kecil, tindakan mereka dinilai sangat mencederai keadilan dan rasa kemanusiaan. “Karena korupsinya itu dilakukan pada saat kami PKL benar-benar membutuhkan, pada saat masa pandemi,” katanya kepada Radar Jogja, Senin (13/1).
Upi, sapaannya, menuturkan bahwa pada saat itu, PKL di Malioboro menghadapi kesulitan. Mereka harus memenuhi berbagai kebutuhan, seperti modal untuk pembuatan display lapak dan perlengkapan lainnya untuk relokasi ke TM 2. Namun, kenyataannya dana hibah yang diterima malah diselewengkan oleh pengurus lama. “Yang menerima manfaat kebanyakan malah dari pengurus lama dan keluarganya,” ujarnya.
Proses penyelidikan ini berawal saat Upi dan anggota lainnya merasa curiga karena dana untuk membayar iuran K4 (iuran kewajiban lapak) tidak dapat dicairkan. Saat itu, Upi ingin meminjam dana untuk membayar iuran K4. “Katanya kalau nggak lunas iurannya tidak akan dapat lapak waktu itu. Makanya saya mau pinjam tapi katanya uangnya kok habis. Itu yang menyebabkan kami anggota juga bertanya-tanya,” sebutnya.
Baca Juga: Akan Ditempati 1.041 Pedagang Luasan Lapak di Teras Malioboro 2 Sama dengan Teras Malioboro 1
Setelah melakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), pengurus baru berhasil membuktikan adanya penyalahgunaan dana hibah yang dilakukan pengurus lama. Mereka menemukan bahwa pengurus lama telah menghilangkan sebagian besar data terkait dana hibah. Sehingga pengurus baru hanya menerima laporan keuangan tanpa bukti dan rekening koran yang jelas.
“Saat kepengurusan baru masuk ternyata menemukan rekening dana hibah di BPD, yang dibilang di laporan keuangan bahwa tinggal nol atau habis, tapi ternyata ada Rp 26 juta,” ucap Upi.
Dia menyebut, ada banyak dana yang ditarik tapi tidak ada pertanggung jawabannya. Alias tidak tercatat di laporan keuangan. Pengurus baru bersama Kejari Jogja menelusuri tiga rekening terkait dana hibah dan menemukan banyak transaksi yang tidak tercatat dalam laporan keuangan. "Kerugian negara mungkin sekitar Rp 155 juta, tapi kerugian anggota itu bisa disinyalir lebih dari itu,” tegasnya.
Para pedagang awalnya sempat curiga. Sebab penyaluran dana hibah tidak sesuai dengan informasi awal. Di mana disebutkan bahwa dana hibah dari Pemprov DIJ sebesar Rp 250 juta dalam sejumlah pemberitaan dan informasi terbuka.Arif menjelaskan, dana hibah itu tidak seluruhnya terdistribusi. Dana bantuan tersebut hanya diterima oleh sebagian kecil anggota Tri Dharma. Sementara sisanya tidak pernah menerima bantuan apapun."Total pedagang di Tri Dharma itu sekitar 900-an. Sementara dana hibah yang sampai ke anggota hanya sebagian kecil, yang lain entah kemana," ujarnya.
Dana hibah itu turun ketika Rudianto dan Lestari masih menjabat sebagai pengurus. Arif mengatakan, bantuan dari Pemprov DIJ itu diterima Tri Dharma pada 2021 lalu. Kepengurusan Rudianto secara resmi berakhir Desember 2022. Namun susunan pengurus lama masih menggelar rapat pada Mei 2023.Kalau sesuai dengan yang seharusnya, masa jabatan berakhir di Desember 2022. Tetapi pengurus lama masih mengadakan RAT (rapat anggota tahunan) tanggal 25 Mei 2023 dengan alasan masa jabatan sampai 2024," ungkap Arif.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jogja Suherman mengatakan, Koperasi Tri Dharma menerima hibah sebesar Rp 250 juta karena anggota terdampak PPKM yang didaftarkan sebanyak 907. Anggota berjumlah lebih dari 501 maksimal penerimaan dana hibah sejumlah Rp 250 juta.
Dana hibah tersebut ditransfer ke koperasi pada 3 Agustus 2021. Namun pada awal 2022, program tersebut dihentikan sepihak oleh pengurus koperasi dengan alasan dana habis.Setelah dana sebesar Rp 250 juta disalurkan kepada 103 anggota, terdapat sekitar Rp 71.367.500 yang menjadi piutang koperasi dan tidak dapat dikembalikan. Selain itu, masih ada Rp 181.632.500 yang belum disalurkan kepada anggota. “Ada penarikan yang tidak tercatat dalam laporan keuangan, tidak jelas dipergunakan untuk apa. Ditarik tapi tidak tercatat,” kata Suherman.
Berdasarkan hasil audit, Kejari Jogja mencatat kerugian negara sebesar Rp 155.750.650 akibat penyalahgunaan dana hibah ini. Proses penyidikan kasus ini dimulai pada 4 Maret 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan, Lestari ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2024 dan ditahan pada 8 Januari 2025. Dengan alasan kesehatan, dia ditempatkan di tahanan rumah. Sementara Rudianto ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2025 dan langsung ditahan pada hari yang sama di Lapas Kelas IIA Jogja. (tyo/din)
Editor : Din Miftahudin