JOGJA - Gugatan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait status hukum tanah Stasiun Tugu memasuki babak baru. Perkara yang tercatat dalam register nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yk tanggal 22 Oktober 2024 itu tidak berlanjut ke sidang pembuktian berupa pemeriksaan alat bukti surat, saksi, maupun ahli.
“Karena kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara damai,” ujar Hakim Mediator Pengadilan Negeri (PN) Jogja Heri Kurniawan SH MH Minggu (12/1/2025).
Dalam perkara tersebut kasultanan menjadi pihak penggugat. Sedangkan PT KAI sebagai pihak tergugat satu dan Kementerian BUMN RI selaku tergugat dua. Dengan kesepakatan damai itu perkara gugatan tanah Stasiun Tugu seluas 297.192 meter persegi itu selesai di tahap mediasi.
Proses mediasi berlangsung sejak sidang perdana yang berlangsung pada Kamis 21 November 2024 silam. Setelah dibuka dan dihadiri para pihak, sidang diawali dengan tahap mediasi. Heri yang juga menjabat sebagai juru bicara PN Jogja ditunjuk sebagai hakim mediator.
Mediasi berjalan lebih dari sebulan. Ada empat kali mediasi. Selama mediasi sifatnya tertutup. Kasultanan diwakili kuasa hukumnya Markus Hadi Tanoto SH. Sedangkan tergugat diwakili tim hukum PT KAI pusat dari Bandung.
Heri menjelaskan, mediasi terakhir berlangsung pada Kamis (9/1/2025) lalu. Kedua pihak sepakat berdamai. Bentuk final dari perdamaian ini bakal dibacakan dalam bentuk putusan. Itu dilakukan guna memberikan kekuatan hukum atas kesepakatan tersebut.
"Dibuat dalam bentuk akta van dading sehingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat semua pihak. Prinsipnya sudah ada kata sepakat,” ujarnya.
Saat ini proses yang berjalan berupa pembuatan akta perdamaian. Berisi pasal-pasal yang disepakati. Setelah itu, akta diserahkan kepada majelis hakim untuk diperiksa dan menjadi putusan dalam sidang.
Putusan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini atau pekan depan. Menurut Heri, semua tergantung kelengkapan dokumen perdamaian yang tengah disusun. Majelis hakim yang membacakan putusan langsung dipegang pimpinan atau ketua PN Jogja.
Tentang jalannya mediasi, hakim yang menyandang pangkat/golongan pembina utama muda (IV/c) ini menceritakan, semua pihak hadir. Mulai penggugat, tergugat satu dan dua, maupun pihak turut tergugat satu, dua dan tiga. Terdiri atas Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI. Namun demikian, fokus utama mediasi tetap menyangkut hubungan kasultanan dan PT KAI sebagai penggugat dan tergugat.
“Dari awal penggugat dan tergugat tidak langsung menyatakan untuk damai. Ada negosiasi lebih dulu. Mereka bolak balik konsultasi ke principal-nya,” tuturnya.
Principal dari pengugat Penghageng Kawedanan Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono. Sedangkan tergugat Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo.
Terkait status kepemilikan lahan Stasiun Tugu yang menjadi sengketa, Heri menjelaskan, bakal diputuskan dalam sidang oleh majelis hakim. Sampai mediasi terakhir, kasultanan, lanjut Heri tidak mencabut berkas perkara. Juru bicara PN Jogja itu juga tidak menyebutkan PT KAI mengakui lahan di Stasiun Tugu milik Keraton Jogja.
Diingatkan, inti dari mediasi kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Putusan lengkapnya diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Heri menolak membukanya ke publik. “Materi kesepakatan damai biar nanti setelah diputus, baru bisa terbuka. Terkait isinya belum bisa disampaikan,” kilahnya.
Sinyal gugatan kasultanan terhadap PT KAI tidak akan berlarut-larut jauh hari sebelumnya telah disampaikan Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Bawono Ka 10. Dalam sebuah kesempatan, HB Ka 10 mengatakan, telah menempuh sejumlah langkah agar gugatan terhadap PT KAI berjalan mulus.
Di antaranya, secara intensif berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan gugatan. Tak hanya PT KAI sebagai pihak tergugat, lobi juga dilakukan dengan lembaga penegak hukum maupun institusi negara lainnya.
“Dengan kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian Keuangan RI semua sudah,” ujar HB Ka 10 di kompleks Kepatihan pada Jumat 15 November 2024.
Tujuan lobi itu agar sejumlah pihak tersebut menyetujui tanah Stasiun Tugu Jogja seluas 297.192 meter persegi yang sudah dicatat sebagai aset negara dihapuskan dari pencatatan aktiva tetap PT KAI. Setelah dihapusbukukan kemudian menjadi aset milik kasultanan.
Namun beberapa pihak itu tak berani membatalkan kepemilikan aset PT KAI tersebut. Pembatalan harus melalui putusan pengadilan. Selanjutnya, kasultanan bersama PT KAI sepakat membawanya ke jalur hukum.
Kasultanan memahami PT KAI tak bisa mengeluarkan status tanah Stasiun Tugu dari aset yang sudah telanjur dicatat. Proses pembatalan disepakati harus diputuskan lewat pengadilan. "Kalau mereka ndak sepakat saya ndak ke pengadilan," kata HB Ka 10.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, HB Ka 10 optimitis dapat memenangkan gugatan. PN Jogja bakal mengabulkan semua gugatan kasultanan. Selanjutnya, status tanah Stasiun Tugu bakal berubah. Tak lagi menjadi aset badan usaha milik negara. Namun beralih menjadi milik kasultanan sebagai badan hukum swasta warisan budaya bangsa.
“Jadi nanti yang terjadi kira-kira PT KAI punya aset hak guna bangunan (HGB) di atas sultanaat grond (tanah kasultanan, Red),” jelas alumnus Fakultas Hukum UGM ini. (tyo/oso/kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita