JOGJA - Aktivitas merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) seperti Malioboro kini menjadi perhatian serius bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja. Bahkan pelanggarnya bisa dibebankan denda hingga jutaan rupiah di pengadilan.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan, dasar penindakan pelanggar KTR di kawasan Malioboro tertuang dalam Perda Kota Jogja Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pelanggarnya, bisa mendapatkan sanksi yustisi dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp 7,5 juta.
Kendati sudah ada aturan tegas, kata Dayat, sebagian pengunjung atau wisatawan memang masih ngeyel. Alasannya pun beragam. Ada yang memang sengaja melanggar, namun sebagian juga belum tahu tentang perda KTR.
“Sebagian memang ngeyel, namun sebagian memang ketidaktahuan wisatawan,” ujar Dayat saat dikonfirmasi Minggu (12/1/2025).
Data dari Satpol PP Kota Jogja, jumlah pelanggar KTR selama 2024 memang cukup banyak. Selama Januari-Desember 2024, tercatat sudah ada 4.158 pelanggar. Sebanyak 36 orang di antaranya merupakan masyarakat lokal.
Dayat menyebut, sanksi yustisi terhadap pelanggar KTR memang baru akan digencarkan pada tahun ini. Kendati demikian, hingga pertengahan Januari ini pihaknya belum memberikan sanksi kepada para pelanggar. Lantaran masih dalam tahap sosialisasi soal penerapan sanksi yustisi kepada pelanggar KTR.
“Sampai hari ini belum ada yang disanksi yustisi, sifatnya masih pembinaan dan sosialisasi,” sebut Dayat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat membeberkan, tahap sosialisasi terkait sanksi yustisi terhadap pelanggar KTR akan dilakukan lintas sektoral. Yakni dengan melibatkan dinas kesehatan dan Pengadilan Negeri Jogja.
Menurut Octo, sosialisasi terkait KTR di kawasan Malioboro juga akan menggandeng pelaku usaha wisata. Seperti pengemudi becak dan andong, agar menjadi teladan bagi wisatawan. Di samping itu, pengawasan dan rambu-rambu tentang KTR pun akan lebih dipertegas.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan Malioboro menjadi destinasi wisata yang nyaman, bersih, dan ramah bagi semua pengunjung,” tegas Octo. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita