JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja resmi menyerahkan surat keputusan (SK) permohonan pelantikan Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan sebagai wali kota dan wakil wali kota ke DPRD Kota Jogja.
Usai tahap tersebut, pasangan calon atau paslon yang terpilih dalam Pilkada 2024 itu tinggal menunggu kepastian pelantikan dari pemerintah pusat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Kota Yogyakarta Erizal mengatakan, penyerahan berkas permohonan pelantikan tersebut diserahkan pihaknya pada Jumat (10/1/2025).
Tahap tersebut merupakan lanjutan dari penetapan paslon terpilih yang sudah dilakukan pada Kamis (9/1/2025).
Erizal menjelaskan, usai berkas permohonan pelantikan resmi diserahkan, KPU Kota Jogja akan memberikan kewenangan tahapan selanjutnya kepada pemerintah dan legislatif.
Yaitu, tahap penyerahan kepada gubernur untuk kemudian ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
“Setelah ini sudah di tahapan DPRD dan pemerintah,” ujar Erizal saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro menyampaikan, pasca menerima permohonan pelantikan pihaknya akan melaksanakan rapat paripurna pengumuman wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Rapat paripurna dijadwalkan oleh DPRD Kota Jogja pada Selasa (14/1/2025).
Politikus PKS itu melanjutkan, setelah tahap rapat paripurna selesai, nantinya legislatif akan menyerahkan keputusan hasil rapat paripurna kepada DPRD DIY dan gubernur.
Baru kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan jadwal pelantikan.
Menurut Kuncoro, perihal waktu pelantikan kemungkinan juga akan mundur dari jadwal sebelumnya.
Adapun awalnya, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun kemungkinan akan mundur di bulan Maret.
“Keputusan pelantikan memang di Kemendagri,” terangnya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin