JOGJA - Tindakan parkir nuthuk atau menerapkan tarif yang di luar batas kewajaran kembali terulang dan mencoreng citra Kota Jogja sebagai kota wisata.
Kali ini terjadi di kawasan Tugu Jogja pada saat momen malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2025).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengatakan, pihaknya bersama tim saber pungli tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan parkir nuthuk tersebut.
Adapun investigasinya dilakukan oleh tim saber pungli yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, inspektorat, hingga TNI/Polri.
Dari informasi yang diterima Dishub Kota Jogja, pungli berkedok parkir nuthuk tersebut terjadi di Kawasan Tugu sisi selatan atau yang mengarah ke Jalan Mangkubumi.
Modusnya, kendaraan sepeda motor dibebankan tarif Rp 10 ribu tanpa diberi karcis.
“Investigasi saber pungli itu (dugaan parkir nuthuk di kawasan Tugu),” ujar Arif saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).
Sebagai informasi, tarif parkir untuk kendaraan bermotor sudah diatur dalam Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Khusus untuk kendaraan bermotor roda dua, tarif maksimalnya sebesar Rp 2.000 per kendaraan serta disertai karcis.
Menurut dia, selama malam pergantian tahun hingga tahun baru 2025 pihaknya baru menerima satu laporan dugaan parkir nuthuk.
Lantaran hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan lagi.
Selain di kawasan Tugu tersebut.
“Kalau (laporan parkir nuthuk) di TJU (tepi jalan umum) belum ada, semoga tidak ada,” beber Arif.
Persoalan parkir nuthuk sejatinya sudah menjadi perhatian legislatif di Kota Jogja.
Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja Bambang Seno Baskoro meminta, agar tidak ada lagi laporan soal parkir liar maupun parkir nuthuk.
Apalagi yang menimpa wisatawan.
Sebab, menurut Seno sapaan Bambang Seno Baskoro, persoalan parkir yang memberikan tarif di luar batas kewajaran dapat mencoreng citra Kota Jogja sebagai tujuan pariwisata.
Oleh karena itu, Bambang mendorong, agar pemkot bisa berlaku tegas terhadap juru parkir (jukir) yang melakukan pelanggaran.
“Kami di Komisi C tidak ingin ada laporan soal parkir liar maupun pungutan di luar normal,” katanya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin