JOGJA - Kasus penyiraman air keras yang belakangan terjadi di Jogjakarta turut menjadi perhatian masyarakat di akhir tahun 2024. Kasus ini pun turut memunculkan pertanyaan. Salah satunya adalah terkait regulasi peredaran air keras yang berlaku saat ini.
Diketahui pelaku Belly Villsen dan Satim memperoleh air keras dengan cara membelinya di salah satu toko kimia di daerah Malioboro. Dengan mudah mereka memperoleh barang itu yang berujung melukai korban. Natasya Hutagalung pun menderita luka cukup parah.
Kasus ini mendapat atensi dari masyarakat. Salah satunya, anggota Komisi D DPRD DIY Muhammad Syafii yang tegas menuntut pihak dan dinas terkait yang mengurusi tentang perdagangan bahan kimia berbahaya. "Kami menuntut pihak terkait agar memperketat aturan peredarannya," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (30/12/2024).
Kekhawatiran akan timbulnya kasus yang berulang menjadi dasar dirinya menuntut pihak terkait untuk segera merespons. Hal itu dapat dilakukan dengan koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat. "Kami khawatir (air keras) akan menjadi tren alat untuk melakukan kejahatan kekerasan," tuturnya.
Ia menilai pengawasan peredaran air keras di DIY selama ini masih belum optimal. Kejadian tersebut sewajarnya menjadi pemantik bagi pemerintah untuk segera membahas aturan dan pengawasannya yang ketat. "Pengawasan di toko-toko bahan kimia yang menjual air keras agar dipastikan sesuai dengan peruntukan," jelasnya.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio juga menyoroti adanya kejadian penyiraman air keras di Jogja. Menurutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengatur dalam Permendag Nomor 75 Tahun 2014 tentang siapa yang boleh memproduksi, menjual hingga mengedarkan air keras di Indonesia.
"Kaya penggunaan formalin lah. Kalau bukan praktisi atau profesional yang menggunakan itu ya jangan dikasih," tegasnya.
Ia mengatakan, pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan tersebut adalah Pemprov DIY dan aparat penegak hukum setempat. Namun, kenyataannya aturan peredaran air keras memang masih lemah di DIY. "Kalau itu gabisa ngawasi, kita berharap pada siapa lagi? Kan gak bisa," bebernya.
Pemprov mempunyai tanggung jawab dalam mengatur peredaran air keras. Ia pun menyarankan adanya aturan khusus untuk peredaran peredarannya, dengan diawasi pihak kepolisian dan instansi terkait.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag DIY Intan Mestikaningrum sempat mengatakan kasus penyiraman air keras, baru kali pertama di DIY. Pihak Disperindag belum pernah mengadakan sosialisasi ke toko-toko penyedia bahan Kimia.
Namun adanya kasus baru itu berpotensi diadakannya pengawasan dan pemantauan. "Biasanya, kalau sudah ada kasus, akan ada mengadakan pengawasan lebih intensif bersama tim. Karena selama ini belum ada kasus seperti itu," tuturnya.
Ditanyai mengenai pengetatan pembelian ke depan, dirinya belum bisa menjawab secara mendetail. Peraturan itu akan dicermati dahulu. Mereka juga harus melalui proses diskusi dengan berbagai pihak. "Ini juga hal baru, biasanya yang ditemui formalin," bebernya. (oso/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita