Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PT KAI Temukan Satu Penumpang Kereta Ilegal, Tidak Punya Tiket, Pelaku Diganjar Black List Perjalanan KAI Selama 180 Hari

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 26 Desember 2024 | 20:15 WIB
Suasana penumpang KA di stasiun wilayah Daop 5 Purwokerto.
Suasana penumpang KA di stasiun wilayah Daop 5 Purwokerto.

JOGJA - Petugas Kereta Api (KA) 135 Bogowonto mendapati seorang penumpang ilegal yang tidak memiliki tiket.

Penumpang tersebut berangkat dari Jakarta-Jogja dalam perjalanan saat momen libur Natal san Tahun Baru (Nataru).

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan penumpang ilegal tersebut berinisial GGR yang berangkat dari Jakarta menggunakan KA Cikuray menuju ke Stasiun Lempuyangan, Jogja.

Selanjutnya ia kemudian kembali meneruskan perjalanan menggunakan KA Manahan dari Yogyakarta ke Kroya.

"Dari Kroya lalu kembali naik KA 135 Bogowonto namun ketahuan Kondektur saat KA berangkat stasiun Cirebon Prujakan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Kecurigaan kondektur muncul setelah melihat gerak gerik penumpang yang mencurigakan karena sering keluar masuk ke toilet.

Saat ditanya petugas, penumpang tersebut tidak bisa menunjukkan tiket perjalanannya.

Setelah ketahuan, penumpang kemudian diturunkan di stasiun Pasar Senen, Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Modus yang digunakan oleh penumpang tersebut adalah dari oknum railfans (penggemar KA) nakal," tuturnya.

Krisbi, sapaan Krisbiyantoro, mengatakan GGR bermodalkan hasil tangkapan layar bukti pemesanan tiket melalui Traveloka.

Namun, pemesanan tersebut belum sampai tahap pembayaran.

Saat berada di stasiun, penumpang memanfaatkan keramaian penumpang saat boarding.

Baca Juga: Stop Merokok dan Sewa Skuter Listrik di Malioboro, Begini Langkah Tegas Personel Satpol PP Kota Jogja

"Memanfaatkan keadaan ramai penumpang dan waktu yang mepet agar bisa masuk tanpa cetak tiket," bebernya.

Atas pelanggaran tersebut, PT KAI menindak lanjuti GGR dengan mem-black list-nya di seluruh perjalanan KA selama 180 hari.

Pihaknya juga memberikan edukasi terkait regulasi penumpang tanpa tiket.

"Kejadiannya saat Natal tanggal 25 Desember 2024, kemarin," jelasnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Daop 6 Jogja #black list #Tanpa Tiket #Kereta Api #penumpang #KAI