JOGJA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) di wilayah DIY telah mengungkap 15 kasus narkotika sepanjang tahun 2024. Sebanyak 20 berkas perkara telah dituntaskan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika, yakni sabu seberat 1.746,68 gram dan ganja 995,97 gram.
Baca Juga: Sembilan Ekor Sapi di Pampang, Paliyan, Gunungkidul Terjangkit PMK, Satu di Antaranya Mati
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, sebanyak 21 orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi sepanjang tahun 2024. Terdiri dari 19 laki-laki dan 2 perempuan. Para tersangka terlibat dalam kegiatan pengedaran narkotika sebagai kurir atau perantara. “Dari 20 berkas perkara yang ditangani, 19 di antaranya sudah selesai atau P21, sedangkan satu berkas perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian,” katanya di Kantor BNNP DIY, Selasa (24/12/2024).
Pada tahun 2024 BNNP DIY mencatatkan sejumlah pengungkapan kasus yang menonjol. Seperti kasus sabu jaringan Medan-Yogyakarta pada 31 Juli 2024. Pada kasus ini, BNNP DIY berhasil menyita sabu seberat 1,665 kilogram. Kasus ini melibatkan jaringan dari Medan menuju Yogyakarta dan melibatkan seorang warga binaan di lapas luar Yogyakarta. “Modus operandi yang digunakan adalah sebagai perantara jual beli narkotika dengan cara mengirimkan sabu untuk diedarkan kepada pembeli,” jelas Andi.
Sementara kasus lain yang menonjol adalah pengungkapan kasus ganja butter pada 26 Oktober 2024. Dalam kasus ini, BNNP DIY mengungkap peredaran ganja jenis butter seberat 1,1 kilogram yang dikendalikan oleh jaringan Medan-Yogyakarta. Ganja tersebut selain diedarkan di wilayah DIY dan sekitarnya, juga dikonsumsi oleh tersangka dengan diolah menjadi selai roti.
Dari hasil pengungkapan, BNNP DIY mengidentifikasi beberapa modus operandi yang digunakan oleh jaringan peredaran narkotika di wilayah DIY. Salah satunya adalah pembelian narkotika yang dilakukan melalui media sosial seperti Instagram, WhatsApp, Telegram, dan Facebook Messenger dengan pembayaran melalui transfer bank atau e-wallet.
Barang yang dibeli kemudian dikirim melalui ekspedisi atau diserahkan langsung melalui peletakan di alamat tertentu. “Selain itu, pengedaran narkotika juga banyak dikendalikan oleh warga binaan lapas yang berada di luar Yogyakarta,” ungkap Andi.
Selain penegakan hukum, BNNP DIY juga terus memberikan layanan rehabilitasi kepada pengguna narkoba. Hingga akhir 2024, BNNP DIY bersama BNNK wilayah DIY telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 277 orang di empat klinik. Tersebar di wilayah Kota Jogja, Bantul, dan Sleman.
Jumlah masyarakat yang telah mengakses layanan rehabilitasi baik medis maupun sosial mencapai 2.144 orang. Mayoritas berusia produktif yakni 18 hingga 40 tahun. “Obat-obatan daftar G dan zat jenis sedatif/hipnotik menjadi zat yang paling banyak disalahgunakan oleh para pengguna narkoba,” ujar Andi.
Baca Juga: Tips Mengurangi Tidur Larut Malam untuk Kesehatan yang Optimal
Sementara untuk memperkuat pemberantasan narkotika, BNNP DIY mengedepankan strategi penguatan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY, Polda DIY, BPOM DIY, serta Kementerian Kesehatan DIY.
Pada tahun 2024, BNNP DIY juga menggelar berbagai operasi gabungan yang melibatkan beberapa pihak. Yakni razia di tempat hiburan malam, kos-kosan, apartemen, hingga razia terkait liquid vapor dan tes urine di berbagai outlet.“Kami harap dapat terus mengurangi penyalahgunaan narkotika dan mempercepat proses rehabilitasi bagi para pengguna di wilayah Yogyakarta,” tandas Andi. (tyo)
Editor : Din Miftahudin