Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polresta Jogja Ungkap 135 Kasus Narkoba, Obaya Paling Banyak Disita di Tahun 2024

Gregorius Bramantyo • Selasa, 24 Desember 2024 | 04:46 WIB

RILIS DATA: Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma (tengah) memberikan penjelasan kasus narkotika yang ditangani selama 2024 di Mapolresta Jogja Senin (23/12/
RILIS DATA: Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma (tengah) memberikan penjelasan kasus narkotika yang ditangani selama 2024 di Mapolresta Jogja Senin (23/12/
 

 

JOGJA – Polresta Jogja mengungkap sebanyak 135 kasus narkoba sepanjang 2024. Dari pengungkapan tersebut, narkotika yang paling banyak disita adalah jenis obat-obatan berbahaya alias obaya.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, jumlah kasus tersebut tercatat hingga Senin (23/12/2024). Penyitaan terhadap barang bukti obaya naik cukup signifikan. “Sebanyak 1.010.364 butir,” katanya di Mapolresta Jogja.

Jumlah tersebut naik 782.994 butir dari 2023 yang hanya 227.370 butir. Selain itu, Polresta Jogja juga menyita sabu sebanyak 29,4 gram. Jumlahnya naik 23,73 gram dari tahun sebelumnya yang sebanyak 5,67 gram. Kemudian, psikotropika sebanyak 1.960 butir pada 2024, atau naik 1.071 butir dari tahun sebelumnya yang tercatat 889 butir.

“Ganja tercatat 211,26 gram atau turun 2073,61 gram dari 2023 sebanyak 2284,87 gram. Kemudian tembakau sintetis ada 2,7 gram, turun 19,2 gram dari tahun sebelumnya 21, 9 gram,” beber Aditya.

Dia menuturkan, dari 135 kasus narkoba yang diungkap selama 2024, ada 125 kasus yang berhasil diselesaikan. Dibandingkan 2023, kata Aditya, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Jogja pada tahun ini mengalami penurunan sebanyak 13 kasus. Itu lantaran pada 2023 terdapat 148 kasus ungkap narkoba dan berhasil diselesaikan sebanyak 134 kasus.

"Ini prestasi dalam mengungkap dan membersihkan Kota Jogja dari peredaran narkoba," ujarnya.

Kasatresnarkoba Polresta Jogja AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan, klasifikasi usia pengguna obaya di Kota Jogja sudah menyasar ke semua kalangan. Mulai dari pelajar, orang dewasa, hingga orang tua. Dari sejumlah perkara yang ditangani, tersangka bervariasi, mulai dari anak sekolah, dewasa dan orang tua di atas 50 tahun. “Rata-rata yang sudah tua itu residivis," ungkapnya.

 Baca Juga: Pastikan Kelayakan dan Keamanannya, Polda DIY Lakukan Pengecekan Senjata Api dan Amunisi,

Dia menyebut, pengungkapan kasus narkoba saat ini mendapat sorotan dari Polda DIJ melalui Ditresnarkoba. Pada 2023, terdapat program Kampung Bebas Narkoba untuk memberantas peredaran obat terlarang ini. Saat ini, ada satu program yang akan dilaksanakan yakni Kampung Narkoba. (tyo/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kombes Pol Aditya Surya Dharma #Narkoba #mapolresta jogja #ganja #Obaya psikotropika #narkotika #barang bukti #berbahaya #Polresta Jogja #sabu #tembakau sintetis #Psikotropika #butir #Kapolresta Jogja #kasus #obat-obatan