JOGJA - DPRD DIY tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan pelabuhan perikanan. Raperda itu diajukan sebagai prakarsa atau inisiatif dewan provinsi. Kini pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara (BA) No. 43 Tahun 2024.
Pengajuan raperda itu diapresiasi sejumlah kalangan. Antara lain datang dari lingkungan perguruan tinggi saat acara public hearing yang bertujuan menjaring aspirasi masyarakat. “Raperda pengelolaan pelabuhan perikanan ini mendukung visi Pancamulia dan bentuk kolaborasi Pemda DIY dalam rangka pengembangan kawasan selatan,” ungkap Pengajar Universitas Atma Jaya Yogyakarta Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Bibianus Hengky Widiantoro di gedung dewan pada Rabu (20/11/2024) lalu.
Widiantoro juga mengingatkan pentingnya memperhatikan dasar perencanaan dalam pembangunan pelabuhan perikanan. Pancamulia yang dimaksud Widiantoro merupakan visi Gubernur DIY Hamengku Buwono X pada masa jabatan 2022-2027. Pancamulia diletakkan sebagai konsep utama visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY Tahun 2017-2022. Pancamulia memiliki keterkaitan dan relevansi dengan Pasal 5 UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Catur Nur Amin menyatakan rasa khawatirnya terhadap perubahan kebijakan retribusi tempat pelelangan ikan (TPI). Retribusi semula menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sekarang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Kami yang di provinsi merasa seolah-olah semua ditarik ke pusat. Lalu, apakah dalam perda ini kita masih bisa protes terhadap aturan di atasnya agar tetap bisa mendapatkan retribusi tersebut?” tanya Catur.
Muh. Isnaini Raharjo dari Biro Hukum Setda DIY memberikan masukan terkait diksi pungutan lain. Dia menilai kurang sesuai dengan regulasi. Diksi pungutan lain seperti memberikan kewenangan tanpa batas bagi pemerintah daera melakukan pungutan.
Padahal, pungutan harus sesuai undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah. “Pelelangan ikan merupakan kewenangan kabupaten. Jadi, secara hukum, diksi tersebut kurang tepat,” katanya.
Anggota Pansus Suharno mengingatkan, pentingnya strategi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perikanan. Strategi yang perlu pikirkan soal mengoptimalkan PAD dengan memanfaatkan sumber daya alam dari sektor perikanan.
Dikatakan, perlu sinergi antara provinsi dan kabupaten dalam pengelolaan pelabuhan perikanan. Pelabuhan seperti di Gesing dan Sadeng, meski gedungnya milik provinsi, pengelolaannya dilakukan oleh Pemkab Gunungkidul.
“Perlu diatur kerja sama yang baik agar dapat meningkatkan taraf hidup nelayan, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas perikanan,” pinta mantan ketua DPRD Gunungkidul ini.
Ketua Pansus Anton Prabu Semendawai mengakui, adanya kekurangan dalam pasal-pasal terkait pelelangan ikan, termasuk menyangkut PNPB. Pansus juga mengupas pengelolaan pelabuhan strategis seperti Tanjung Adikarta Kulon Progo dan Pelabuhan Gesing Gunungkidul. Kedua pelabuhan itu memiliki potensi besar mendukung sektor perikanan DIY. Namun menghadapi sejumlah kendala teknis, administratif, dan anggaran.
“Optimalisasi pelabuhan perikanan untuk mendukung perekonomian nelayan DIY,” ucap Anton.
Dia menyoroti perlunya penyelesaian rencana induk pengelolaan pelabuhan agar pengelolaannya dapat berjalan dengan baik. Menghindari sedimentasi serta minimnya fasilitas pendukung. Pelabuhan Gesing juga perlu perhatian karena fasilitas yang ada tidak memadai untuk menunjang aktivitas nelayan.
“Tanjung Adikarto memegang peranan penting. Kami perlu dorong agar rencana induknya segera selesai. Di sisi lain, TPI Gesing ini juga tidak memiliki cold storage, dan kapal besar kesulitan bersandar karena pelabuhan kurang menjorok ke dalam. Ini tugas bersama untuk menyelesaikan masalah ini,” ingat Anton. (kus)
Editor : Sevtia Eka Novarita