JOGJA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak selesai dilakukan, pada 27 November 2024 lalu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menyebut partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 secara umum di bawah 70 persen.Jumlah tersebut secara persentase cukup banyak, dan mengindikasikan bahwa banyak masyarakat yang disengaja atau tidak, memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Menanggapi fenomena itu, dosen Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia berujar, hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor.”Faktor utamanya masyarakat telah mencapai titik democracy fatigue, atau kelelahan demokrasi," katanya, Minggu (8/12).
Menurutnya, banyak orang menganggap bahwa pemilu sebagai sarana memilih wakil rakyat sangat melelahkan, dan tidak berfungsi ketika menghadapi krisis eksistensial yang dihadapi rakyat kebanyakan.
Selain tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS), ada juga fenomena orang-orang yang datang ke TPS, namun sengaja memilih semua paslon, merusak surat suara, hingga mencoret surat suara.
Hal tersebut masih relevan dengan democracy fatigue. Sebab, masyarakat lelah berdemokrasi, karena suara yang mereka titipkan tidak benar-benar ditunaikan. "Ini bentuk everyday resistance. Atau perlawanan sehari-hari dari rakyat, yang posisinya lemah dan tak pernah dianggap dalam sistem politik," sebutnya.
Dari pemetaan yang ada, anak-anak muda juga menjadi salah satu golongan yang banyak tidak menggunakan hak pilihnya, termasuk para mahasiswa. Alfath menilai bahwa anak muda saat ini telah lebih terdidik, memiliki literasi politik yang baik, sehingga mereka cenderung tidak mudah dimobilisasi. Mereka merasa memilih adalah hak, yang boleh saja tidak digunakannya."Anak muda juga enggan melihat wajah politik, utamanya di daerah mereka yang secara kapasitas tidak jauh lebih baik dari mereka," imbuhnya.
Disebutkan, untuk meningkatkan partisipasi pemilih di pemilu berikutnya, ada beberapa langkah atau skema yang perlu dilakukan. Ia mencontohkan, salah satu yang bisa dilakukan adalah pemilu dibagi dua putaran. Pemilu nasional dengan paket pilpres dan pileg meliputi DPR RI dan DPD RI. Lalu, pemilu daerah yang memilih kepala daerah dan legislatifnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. "Lalu, dari segi penyelenggaraan waktu dibuat jarak yang relatif berjauhan," pesannya.
Di samping itu, perbaikan sistem pemilu dengan mengevaluasi sistem proporsional terbuka, model kampanye dan debat, diikuti monitoring evaluasi netralitas penyelenggara pemilu dan ASN, juga pembiayaan politik para kandidat, jadi hal-hal yang musti dilakukan.Selain itu, parpol harus berani mereformasi tata kelola kepartaiannya, dengan memilih kandidat yang memang mumpuni. “Bukan sebatas banyak uang," tegasnya.
Alfath juga menyoroti, format debat pemilu saat ini dirasa belum mampu menjadi referensi bagi pemilih untuk selesaikan masalah. Secara pribadi, ia berharap sekaligus mendorong KPU agar bisa merancang debat pemilu langsung dari kantong-kantong kegelisahan rakyat. "Dengan begitu, rakyat bisa bertanya dan pemimpin juga bisa didekatkan pada realitas," tandasnya (iza/din).
Editor : Din Miftahudin