JOGJA - Aktivitas kos campur atau Las Vegas (LV) kembali marak di Kota Jogja.
Dari hasil inspeksi mendadak (sidak), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menemukan puluhan pasangan tanpa status menikah.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan, sidak dilakukan di tiga lokasi yang terindikasi merupakan kos campur yaitu dua lokasi di Kelurahan Bausasran, Danurejan dan satu lainnya di wilayah Umbulharjo pada Kamis (5/12/2024) lalu.
Dayat sapaannya menerangkan, sidak tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah karena aktivitas kos bebas di wilayahnya.
Sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 1 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan.
Dalam pasal 18 perda tersebut, ditegaskan bahwa pondokan dilarang untuk dihuni pemondok berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan.
Dari hasil sidak itu, dia memastikan dua kos di kelurahan Bausasran merupakan kos campur.
Adapun lokasi pertama di wilayah tersebut ditemukan 28 kamar yang dihuni pasangan berbeda kelamin.
Kemudian pada lokasi kedua, ada 14 kamar yang dihuni pasangan berbeda kelamin.
Sementara untuk kos di wilayah Umbulharjo juga terindikasi dihuni pasangan beda kelamin, namun petugas gagal bertemu dengan pemilik.
“Pemiliknya yang besok kami panggil agar mematuhi peraturan yang ada. Kami juga peringatkan agar tidak membuka kos campur,” ujar Dayat saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).
Dayat melanjutkan, bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada penghuni kamar kos campur.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan para penghuni memang tidak memiliki dokumen pernikahan resmi.
Para penghuni beralasan sebagai anggota keluarga. Selain itu, petugas juga menemukan adanya mahasiswa dan mahasiswi yang tinggal dalam satu kemar.
Kepada petugas, sejoli itu mengaku sebagai kakak beradik. Namun tidak dapat dibuktikan karena identitasnya berbeda wilayah.
“Ada mahasiswi berdua sama mahasiswa, ngakunya kakak adik ternyata KTP-nya beda wilayah,” bebernya.
Pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para penghuni kos campur yang terjaring dalam operasi.
Apabila terbukti bukan pasangan yang sah, maka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai peraturan yang berlaku.
Kemudian bagi pemilik kos juga akan dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Jogja untuk dimintai keterangan.
Apabila terbukti melanggar Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. Maka pemiliknya pun terancam mendapatkan sanksi.
Dia pun memastikan, Satpol PP Kota Jogja juga akan kembali menggencarkan program sapa anak kos.
Program tersebut dijalankan oleh kader PKK di tiap kelurahan dengan mendatangi kos-kosan. Sehingga aktivitas kos campur dapat diantisipasi.
“Untuk sanksi nanti saya akan buat laporan ke kepala Satpol PP agar diambil langkah lebih lanjut,” terang Dayat.
Radar Jogja sebelumnya pernah mengulas soal fenomena maraknya kos LV di Yogyakarta.
Sosiolog Universitas Widya Mataram (UWM) Jogja Dr Mukhijab menyebut, kehadiran kos LV bisa berdampak positif dan negatif.
Dampak positifnya penghuni bisa nyaman karena tidak terikat aturan.
Sementara dampak negatifnya dapat membuat penghuni bersikap permisif.
Artinya membebaskan segala hal seperti tamu boleh berkunjung di kamar, bebas bergaul dengan lain jenis, serta bisa pulang kapan saja usai begadang.
“Kondisi demikian potensi menciptakan pergaulan bebas,” kata Mukhijab. (inu)
Editor : Winda Atika Ira Puspita