JOGJA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) DIY menyatakan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 bisa berdampak pada pasar properti. Kenaikan PPN berpotensi menurunkan penjualan properti. Hal ini karena harga jual rumah akan semakin mahal akibat peningkatan tarif PPN tersebut.
Ketua DPD REI DIY Ilham Muhammad Nur menyebut, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tentu akan mempengaruhi harga jual rumah. Meskipun hanya naik 1 persen, namun menurutnya lonjakan harga rumah tidak dapat dipandang sepele. Sebab, peningkatan PPN 12 persen juga berdampak pada kenaikan harga bahan baku dan komponen lainnya.
Dia mencontohkan, bila harga awal rumah sebesar Rp 300 juta, kemungkinan kenaikan bisa mencapai 5 persen dengan naiknya PPN 12 persen. Yang berarti bertambah sekitar Rp 15 juta. “Pada kenyataannya dampaknya bisa lebih besar dari itu,” ujarnya, Kamis (28/11/2024).
Ilham mengatakan, kenaikan harga rumah secara psikologis akan mempengaruhi pasar. Sebab, masyarakat akan cenderung menahan pengeluaran untuk membeli rumah. Melihat kondisi saat ini, kata Ilham, masyarakat akan lebih mementingkan kebutuhan pokok.
Menurutnya, karena kebutuhan pokok lebih mendesak untuk dipenuhi, masyarakat jadi menunda untuk membeli properti. Ditambah adanya rencana pemerintah untuk membebaskan pengenaan PPN dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pembelian rumah.“Dari sisi kebutuhan harian yang terkena PPN, tentunya akan berakibat pada orang-orang, prioritas utamanya adalah kebutuhan pokok,” kata Ilham.
Dia menuturkan, tren pertumbuhan simpanan masyarakat saat ini juga sedang turun. Dari pertumbuhan 7-8 persen, saat ini hanya tumbuh 5 persen. Hal itu menunjukkan pertumbuhan yang melambat. Menurutnya, hal itu perlu dikaji ulang. Khususnya terkait uang yang seharusnya mengalir ke masyarakat. Sebab, belanja masyarakat juga sedang tidak menunjukkan peningkatan. Hal itu ditandai dengan lima kali terjadi deflasi.“Dengan adanya kondisi deflasi, kemudian data juga menunjukkan meningkatnya tingkat PHK (pemutusan hubungan kerja) dan melihat pertumbuhan ekonomi yang relatif stagnan. Kenaikan (PPN) ini imbasnya ke semua kebutuhan masyarakat,” jelas Ilham.
Baca Juga: Nikmati Ragam Dessert Lezat di Call Me Tiramisu, Tempat Estetik di Jogja yang Wajib Dikunjungi
Melihat kondisi ekonomi saat ini, Ilham menilai kebijakan pemerintah untuk menaikkan PPN pada tahun 2025 kurang tepat. Meski begitu, pihaknya tetap mematuhi peraturan yang ada. Lantaran REI bergerak atas undang-undang. Salah satu sikap yang REI tanamkan adalah taat pada undang-undang."Momentumnya kalau (PPN) dinaikkan tahun depan kurang tepat. Tapi karena sudah diputuskan oleh undang-undang, ya apa boleh buat,” tandasnya. (tyo)
Editor : Din Miftahudin