JOGJA - Penanganan persoalan sampah harus serius. Berkelanjutan dan melibatkan partisipasi masyarakat. Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja Krisnadi Setyawan menceritakan pengalamannya menyaksikan berbagai situasi bencana alam dan kegawatdaruratan pandemi yang pernah dihadapi warga Kota Jogja.
“Meski menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang tidak sedikit, namun dengan semangat suka rela dan tolong menolong yang luar biasa, Yogyakarta bisa kembali pulih,” ucap Krisnadi Minggu (24/11/2024).
Wakil rakyat berlatar belakang aktivis ini pernah menjadi relawan Gempa Jogja 2006. Kemudian anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY 2012- 2018. Selanjutnya menjadi wakil ketua Komisi D DPRD Kota Jogja periode 2019-2024.
Tugasnya antara lain aktif dalam pengawasan penanganan pandemi Covid-19. “Dari berbagai pengalaman itu, saya ikut menyaksikan beragam situasi,” kata anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Jogja ini.
Soal sampah di Kota Jogja perlu ditanggapi sebagai bentuk bencana ekologi. Kegagalan manusia menjaga dan mengelola lingkungan agar tetap lestari. Keterbatasan lahan dan pola buang sampah tercampur harus segera diantisipasi. Caranya dengan menghadirkan teknologi dan sistem baru pemilahan sampah berbasis masyarakat.
Keberhasilan konsep bank sampah tidak boleh berhenti menjadi seremonial dan formalitas kelembagaan semata. “Namun harus diperkuat dengan norma hukum kewajiban pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga,” pintanya.
Krisnadi secara terbuka mengulas soal itu saat menjadi juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Jogja ketika menyampaikan pemandangan umum atas pengantar Nota Keuangan RAPBD TA 2025 Kota Jogja.
Dalam kesempatan itu, Krisnadi tegas-tegas mengingatkan perlunya status kedaruratan sampah. Dengan demikian, bisa memberi kewenangan luas bagi wali kota definitif yang akan datang menyelesaikan persoalan sampah secara cepat dan komprehensif.
“Kewajiban pemilahan sampah rumah tangga dan industri mutlak dilaksanakan masyarakat dengan melibatkan kelembagaan RT/RW didukung dengan dana yang cukup dari APBD Kota Jogja,” desaknya.
Sebagai anggota Komisi B, pria yang tinggal di bilangan Rotowijayan, Kraton, Jogja itu mengusulkan agar retribusi sampah dikembalikan dalam bentuk insentif ke masyarakat yang telah melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Jika perlu target retribusi sampah rumah tangga dinolkan sampai dengan Pemkot Jogja mampu memberikan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.
Baca Juga: Satpol PP Gunungkidul Kerahkan Tiga Armada Copot APK Paslon Pilkada 2024 Selama Masa Tenang
Lebih jauh dikatakan, perlu payung hukum kedaruratan sampah. Dengan begitu, pemkot bisa segera mengalokasikan belanja tak terduga (BTT) untuk penangangan sampah yang memenuhi depo-depo. Sekaligus menerapkan aturan wajib pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Dalam pembahasan RAPBD TA 2025, Krisnadi mengusulkan membangun partisipasi masyarakat dengan pembebasan retribusi sampah rumah tangga dan kontainer sampah saban RW.
Pembuangan sampah dilokalisasi di setiap RW untuk sementara waktu hingga pemilahan sampah berhasil. Depo sampah khusus untuk residu saja. Dengan keberadaan bank sampah, program biopori dan kontainer untuk sampah residu yang tidak bisa diolah di lingkungan RW, pemkot wajib menyediakan mobil angkutan sampah yang bisa masuk ke jalan-jalan sempit perkampungan. (inu/kus)
Editor : Sevtia Eka Novarita