JOGJA - Menteri Lingkungan/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bakal menyeret pemerintah kota (Pemkot) Jogja ke ranah hukum. Itu imbas tidak becusnya pemkot dalam pengelolaan sampah. Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto selaku kepala daerah pun merespons hal tersebut.
Sugeng mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti soal rencana pelaporan dari kementerian itu. Apakah karena belum secara maksimal dalam pengelolaan sampah atau hal lain. Meskipun demikian, Sugeng berharap ada pengertian dari pemerintah pusat bahwa pemkot kini tengah berproses dalam upaya pengelolaan sampah di Kota Jogja.
Sugeng pun menyinggung soal belum adanya bantuan dari pemerintah pusat soal penanganan masalah sampah. Lantaran sepengetahuan dia, selama ini pemkot masih mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi persoalan sampah.
“Setahu saya belum ada (bantuan) dari pusat, selama ini masih uangnya pemda. Tapi kalau secara detail saya belum tahu policy-nya, karena selama ini pengelolaan masih APBD Kota Jogja,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).
Sugeng mengakui, dalam proses menangani permasalahan sampah di Kota Jogja pihaknya memang masih cukup kewalahan. Sebab menurutnya produksi 200 ton sampah per hari bukan jumlah yang sedikit. Apalagi empat tempat pengolahan sampah yang dimiliki Pemkot Jogja belum beroperasi secara optimal.
Sugeng menjelaskan, dari empat titik pengolahan sampah milik pemkot, pihaknya baru bisa mengolah sekitar 160 ton sampah per hari. Sehingga, lumrah jika masih ada penumpukan sampah pada beberapa depo. Sebab kapasitas tempat pengolahan di Kota Jogja belum mampu untuk menampung produksi sampah dan depo hanya bersifat sebagai transit poin atau penampungan sementara.
Sugeng pun berharap, agar Menteri Lingkungan Hidup juga dapat memahami kondisi di Kota Jogja. Lantaran dengan luas wilayah yang tidak terlalu besar tentu akan sulit untuk membangun tempat pengolahan sampah. Walaupun demikian pemkot terus berkomitmen untuk mengelola sampah. Salah satunya melalui pengadaan mesin insinerator yang akan beroperasi pada tahun 2025 mendatang.
“Semoga pusat bisa memahami, karena kami menyediakan tempat pengolahan sampah dekat perumahan elit dan berada di tengah kampung tidak ada demo itu saja sudah luar biasa,” tegasnya.
“Sehingga kami berharap pusat bisa membantu dengan solusi yang belum bisa kami tangani,” imbuh Sugeng.
Sebagaimana diketahui, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq geram saat melihat pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Mandala Krida yang semrawut. Hanif menilai, pemkot tidak serius dalam menangani permasalahan sampah. Serta mendesak agar pemerintah daerah bisa bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.
Hanif pun berencana memanggil pemkot untuk menjelaskan secara rinci soal pengelolaan sampah di Kota Jogja. Bahkan juga akan menyeret pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di Kota Jogja ke ranah hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 apabila ditemui pelanggaran.
Ia berjanji akan menurunkan tim penyidik dan pengawas lingkungan hidup untuk menyelidiki masalah sampah di Kota Jogja. Serta memastikan ada langkah penegakan hukum akan diambil terhadap pihak yang terbukti lalai dalam proses pengelolaan sampah.
"Saya tidak akan mundur dari penegakan hukum. Ini harus ada tersangkanya agar masyarakat mendapat rasa keadilan," tegas Hanif. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin