Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buruh Ajukan UMK DIY di Atas Rp 4 Juta, untuk Bisa Memenuhi Kebutuhan Layak Hidup

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 13 November 2024 | 23:54 WIB
Perwakilan MPBI DIY menyerahkan kajian upah layak 2025 kepada DPRD DIY dalam diskusi yang digelar di DPRD DIY, Rabu (13/11/2024).
Perwakilan MPBI DIY menyerahkan kajian upah layak 2025 kepada DPRD DIY dalam diskusi yang digelar di DPRD DIY, Rabu (13/11/2024).

JOGJA - Perwakilan Majelis Perserikatan Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyerahkan kajian upah layak 2025 kepada DPRD DIY, Rabu (13/11). MPBI DIY mengajukan minimal Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di DIY sebesar Rp 3,7- 4 juta.

Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak. Irsad dalam hal ini meminta kepada Gubernur DIY Hamengku Buwono X (HB X) segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK yang dapat memenuhi Kebutuhan Layak Hidup (KLH).

“Putusan MK sangat jelas, setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak. Untuk memenuhi kebutuhan itu semua, maka Gubernur DIY haruslah menetapakan UMK DIY pada kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4 Juta,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ia juga mendesak Gubernur DIY untuk melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dan Serikat Pekerja/buruh dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Partisipasi elemen tersebut dinilai penting dalam proses penetapan upah.

"Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan semua perusahaan di DIY menerapkan struktur upah yang proporsional perlu dibuat," tegasnya.

Lebih lanjut, Irsad meminta Gubernur DIY untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan semua perusahaan di DIY menerapkan struktur dan skala upah yang proporsional.

Dalam diskusi di Gedung DPRD DIY tersebut juga mencuat isu ketidakadilan upah. Sektor ekonomi kreatif menjadi sorotan, pasalnya banyak pekerja dalam sektor tersebut yang masih menerima upah di bawah standar.

Ketua Koordinator Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Jogja Syafiatudina menambahkan fakta di lapangan menunjukkan bahwa rata-rata upah buruh di sektor ini secara konsisten berada di bawah UMK. Bahkan, 85,63% pekerja di sektor ekonomi kreatif menerima upah di bawah standar minimum.

"Festival dan event banyak diklaim sukses menggerakkan ekonomi, namun para pekerja malah terabaikan, Apakah narasi sukses itu juga dirasakan oleh para pekerja?" ujarnya.

Aspirasi dari koordinator serikat buruh tersebut mendapat tanggapan dari perwakilan DPRD DIY.

Imam Taufik selaku Wakil Ketua DPRD DIY mengatakan diskusi tersebut menjadi momentum tepat untuk mencari solusi terbaik. Dari masukan-masukan tersebut, ia melihat ada kesenjangan upah yang berlaku saat ini.

"Perlu ada formula baru yang lebih adil sehingga pekerja sejahtera dan pengusaha juga tidak keberatan," (oso)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#buruh #UMP #dprd diy #gubernur diy #UMK #kenaikan upah