Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polresta Jogja Tingkatkan Razia Miras Ilegal, Termasuk Awasi Peredaran Miras Eceran dan Oplosan Jelang Pilkada 2024

Gregorius Bramantyo • Rabu, 13 November 2024 | 03:15 WIB

 

 

ILUSTRASI MIRAS
ILUSTRASI MIRAS

 

 

 

JOGJA – Menjelang Pilkada 2024, Polresta Jogja terus meningkatkan intensitas razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah gangguan keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Jogja.

Dalam beberapa pekan terakhir, polisi telah menggelar sejumlah operasi besar-besaran yang menyasar berbagai titik penjualan miras ilegal. Termasuk toko-toko, outlet-outlet, hingga distribusi miras secara eceran.

Aksi tegas polisi ini dimulai setelah insiden penusukan terhadap santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Munawwir Krapyak. Kejadian tersebut memicu kekhawatiran akan dampak negatif peredaran miras ilegal yang dapat merusak ketertiban sosial.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio menjelaskan, operasi razia terhadap miras ilegal terus dilakukan secara rutin. Meskipun dia menyebut belum ada temuan terbaru. “Informasi-informasi yang jual (miras) eceran dari rumah ke rumah, itu kami razia terus," katanya, Selasa (12/11).

Dia optimistis dengan intensifikasi razia ini, para pelaku usaha ilegal akan berpikir dua kali untuk mengedarkan miras secara sembunyi-sembunyi.Selain itu, pihak kepolisian juga semakin mewaspadai kemungkinan adanya peredaran miras oplosan sebagai alternatif bagi para pelaku usaha yang terancam kehilangan sumber pendapatan mereka akibat penyegelan toko.

Setelah 90 persen toko miras di Kota Jogja disegel petugas, polisi menengarai ada pergeseran pasar menuju miras oplosan. Polisi berupaya menutup celah tersebut dengan operasi gabungan antara Polresta dan polsek jajaran."Kalau razia ini kan kami lakukan besar-besaran dari polresta, polsek juga, sehingga ya ada kemungkinan tapi kecil untuk mereka membuat oplosan untuk berani mengedarkan itu," ujar Probo.

Kepolisian menegaskan bahwa semua tempat usaha yang tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras kini telah dikenakan tindakan tegas. Dengan beberapa lokasi yang diberi garis polisi untuk menghentikan aktivitas penjualan.Terutama yang outlet-outlet itu, kecuali yang sudah punya izin resmi seperti izin restoran itu masih jualan. “Tapi untuk toko miras ilegal ini kami sudah beri police line," ungkapnya. (tyo/din)

J

Editor : Din Miftahudin
#Ilegal #Kota Jogja #Miras #Polresta Jogja #Razia #Oplosan