JOGJA - Sebanyak 86 kendaraan operasional dinas milik Pemerintah Kota Jogja dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jogja pada tahun 2024. Kendaraan dinas operasional dilelang karena sudah tidak digunakan lantaran kondisi dan usia. Lelang itu untuk menghapus aset barang bergerak milik Pemkot Jogja.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Tatik Wahyuningsih, kendaraan operasional dinas Pemkot Jogja itu dilelang karena memang sudah tidak digunakan mengingat usia dan kondisi kendaraan. BPKAD Kota Jogja sudah berkoordinasi dengan KPKNL untuk penetapan jadwal lelang. “Sudah dibuka (sebagian paket lelang),” kata Tatik, Senin (11/11)
Sebanyak 86 kendaraan operasional dinas Pemkot Jogja yang dilelang terdiri dari 65 kendaraan roda dua, 3 kendaraan roda tiga dan 18 kendaraan roda empat. Kendaraan operasional dinas itu berasal dari berbagai perangkat daerah Pemkot Jogja. Jenis kendaraan dinas yang dilelang antara lain sepeda motor bebek dan motor CB, mobil, mobil ambulans, bus dan truk.
Lelang kendaraan paket satu sebanyak 22 kendaraan dinas dan paket dua 17 kendaraan dinas yang dibuka 7-14 November 2024. Lelang paket tiga 21 kendaraan dinas dibuka pada 11-18 November 2024. Sedangkan lelang paket keempat sebanyak 22 kendaraan dinas masih menunggu jadwal penetapan pengumuman dari KPKNL Jogja.
Lelang dilakukan secara online di http://www.lelang.go.id atau https://portal.lelang.go.id . Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis melalui internet pada aplikasi lelang dengan penawaran secara tertutup. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang sebesar nominal yang disyaratkan. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan penawaran dapat dikirimkan berkali-kali.
“Waktu penawaran sejak ditayangkan pada aplikasi sampai batas akhir penawaran,” imbuh Tatik.
Lelang kendaraan operasional dinas Pemkot Jogja untuk roda dua yang paling tua adalah sepeda motor Honda MCB tahun pembelian 1990 dengan harga limit Rp 2,5 juta. Sedangkan kendaraan roda empat yang paling tua adalah Kijang Super KF50 tahun 1990 dengan harga limit Rp 5 juta.
Sementara kendaraan dinas yang dilelang dengan harga limit terendah Rp 200 ribu yaitu Honda Astrea Grand C100 tahun 1996. Untuk kendaraan dinas yang dilelang dengan harga limit tertinggi Rp 45 juta adalah Suzuki GC415V-APV DLX tahun 2012
Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Aset Daerah BPKAD Kota Jogja, Ridho Hasan menegaskan objek lelang kendaraan dinas yang dijual dalam kondisi apa adanya. Objek lelang dapat dilihat langsung pada hari dan jam kerja di Gudang Aset BPKAD Kota Jogja di Jalan Nyi Pembayun nomor 19 Kotagede. (*/pra)
Editor : Heru Pratomo