Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Pemukulan di Demangan Berakhir Damai, Korban Telah Memaafkan Pelaku dan Tidak Melanjutkan Proses Hukum

Gregorius Bramantyo • Selasa, 12 November 2024 | 02:18 WIB

 

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio

  

JOGJA – Kasus pemukulan yang dilakukan pengemudi mobil terhadap pengendara motor di Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja, pada Jumat (8/11) berakhir damai. Pelaku dan korban telah sama-sama bertemu. Korban telah memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio mengatakan, kesepakatan damai tersebut terjadi setelah polisi memanggil pelaku. Permintaan damai datang dari korban yang merupakan mahasiswa asal Majalengka, Jawa Barat. Sehingga proses hukum kasus tersebut tidak dilanjutkan.“Korban memaafkan, mereka sepakat membuat perjanjian perdamaian. Tindak pidana ringan mau kami lanjutkan tapi korban tidak mau, sudah koordinasi dengan orangtua,” katanya di Mapolresta Jogja, Senin (11/11).

Dia menuturkan, surat perdamaian juga sudah ditandatangani oleh keduanya pada saat pelaku diamankan di Mapolresta Jogja, Sabtu (9/11) malam. Probo menjelaskan, kasus pemukulan ini masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Selain karena sudah berdamai, pelaku juga tidak ditahan karena belum memenuhi unsur-unsur penahanan.

Syarat-syarat penahanan, ada syarat objektif dengan ancaman lima tahun penjara. Lalu syarat subjektif yakni pelaku dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. "Syarat-syarat itu tidak terpenuhi, sehingga kami tidak bisa melakukan penahanan," jelasnya.

Dalam kejadian itu, korban mendapat dua pukulan dari pelaku. Satu pukulan mengenai helm dan satu pukulan kena bibir korban hingga menyebabkan lecet di dalam mulut. Korban pun harus mendapat perawatan di rumah sakit. Probo menyebut, biaya pengobatan korban ditanggung oleh pelaku. “Tetapi nominalnya hanya pelaku dan korban yang tahu,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari korban dan pelaku, pemukulan tersebut terjadi saat pelaku hendak pergi mengikuti lomba burung. Pelaku saat itu membawa burung di dalam mobilnya. “Kemudian dia ngerem mendadak, emosi dan langsung memukul korban,” ungkap Probo.

Dia mengatakan, selain memukul korban, pelaku juga membuang kunci motor korban ke atap rumah. yang pasca kejadian sudah ditemukan kembali. Korban sebelumnya juga sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Gondokusuman.

Korban adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jogja. Sedangkan pelaku merupakan warga Padukuhan Papringan, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.

Dari pemeriksaan polisi, mobil yang dibawa pelaku adalah milik tetangganya. Saat ini mobil tersebut masih berada di Mapolresta Jogja untuk diproses oleh Satlantas Polresta Jogja. Sebab, pajak mobil tersebut telah mati enam tahun.“Kami pastikan dulu bahwa kendaraan itu asal usulnya jelas. Kalau memang itu terlambat karena pajaknya saja, kami akan menyerahkan penanganannya ke Satlantas,” tutur Probo. (tyo/din)

 

Editor : Din Miftahudin
#proses hukum #Damai #Demangan #Polresta Jogja #pemukulan #Kriminalitas