Gubernur Hamengku Buwono X melalui Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, secara umum telah mengeluarkan perintah yang mengatur inventarisasi, pengawasan, hingga peredaran minuman beralkohol di DIY. Hal itu salah satunya dipicu pasca tragedi penusukan yang dilakukan sejumlah pemuda mabuk.
Merespons edaran pengawasan minuman beralkohol itu, sosiolog UGM Derajad Sulistyo Widhyharto mengapresiasi. Sebab, menurutnya, isu peredaran minuman keras (miras) selama ini memang belum diawasi secara optimal.
Ia menyadari, entitas Yogyakarta sebagai kota pelajar sekaligus kota pariwisata, tentunya hal tersebut memiliki tingkat mobilitas penduduk dan wisatawan yang tinggi.
"Masalah miras ini tidak hanya dari jual-belinya saja, tapi sebagian besar penduduk Jogja kan bukan penduduk asli. Barang bebas masuk dari mana saja," katanya, Minggu (10/11).
Ia menyadari, instruksi gubernur yang segera dirilis setelah kejadian penusukan itu diakui cukup responsif. Meski seharusnya pemerintah sejak awal sudah bisa melakukan antisipasi dan pengendalian penyebaran miras.
Menurutnya, selama ini industri miras selalu bergerak secara underground dan tidak bisa dikendalikan pemerintah. Kalau hanya melihat sektor formal, regulasi itu sangat relevan. Sayangnya justru persebaran miras secara informal yang perlu mendapat pengawasan khusus.
"Ini sudah bagus, walau penanganannya bisa dibilang terlambat. Sejauh ini belum ada badan khusus yang mengawasi jual-beli miras. Instruksi itu hanya mengatur sektor formal saja," ucap Derajad.Baca Juga: Barista Difabel Eko Sugeng, Berjuang Melawan Keterbatasan. Sempat Terpuruk, Kini Jago Seduh Kopi hingga Dulang Medali di Peparnas
Ia menggarisbawahi, sektor informal punya peranan besar menggerakkan industri miras ini. Ia menggambarkan, fenomena gunung es sebagai representasi, di mana industri miras yang dapat terlihat hanya di permukaan saja. "Sedangkan aktivitas jual beli miras lainnya tidak terkendali," ulasnya.
Lebih lanjut ia juga mengamati bahwa industri miras turut berperan besar dalam perekonomian DIJ. Sektor pariwisata khususnya, diduga banyak ditopang oleh industri miras itu sendiri.
Derajad menambahkan, minimnya pengawasan terhadap industri miras akhirnya juga membuat peredaran uangnya tidak dapat dideteksi. "Memang underground economy, sulit diawasi. Selain peredarannya, produknya juga perlu diawasi. Mungkin produk yang resmi beredar bisa terdata, tapi bagaimana dengan produk oplosan misalnya," ujarnya mempertanyakan.
Selanjutnya, ia berpesan untuk menangani masalah ini pemerintah perlu mengetahui dulu industri miras yang selama ini berjalan. Alih-alih menekan peredaran, penjualan miras bisa diatur agar lebih terpusat.
Dijelaskan Derajad, jual beli miras terpusat akan sangat membantu pemerintah untuk mengawasi industri tersebut. Termasuk mengimplementasi regulasi yang sudah berlaku.
"Saya kira justru legalkan, tapi penjualannya terpusat. Kalau begitu nanti kita bisa tahu siapa penjualnya, siapa yang beli, perputaran uangnya ke mana. Itu jelas," tandasnya. (iza/laz)
Editor : Din Miftahudin