Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

90 Persen Outlet Miras Ilegal di Kota Jogja Telah Disegel, Polisi Terus Pantau Transaksi Jual Beli via Online

Gregorius Bramantyo • Senin, 11 November 2024 | 04:34 WIB

 

 

 

ILUSTRASI MIRAS
ILUSTRASI MIRAS

 

 

JOGJA - Polresta Jogja terus memastikan pengawasan dan penegakan hukum secara berkala untuk mencegah munculnya kembali toko miras ilegal di Kota Jogja. Meskipun penutupan massal terhadap gerai miras telah dilakukan.

Polresta mengklaim telah menyegel dan menutup 90 persen outlet miras di kota ini. Namun tidak menutup kemungkinan para pengelola outlet miras itu mengalihkan kegiatan jual belinya secara online ata lewat media sosial.

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo menyebut, hal itu menjadi fokus pihak kepolisian untuk melakukan patroli siber. Guna mencegah peredaran miras secara online atau dalam jaringan (daring).

Dia mengatakan, jajaran satreskrim bersama satuan unit lainnya telah memantau transaksi miras, baik yang secara offline maupun online. Namun pihak kepolisian masih belum menemukan adanya transaksi jual beli miras via daring. "Kami tetap awasi (transaksi) yang online, tapi kalau dicek nihil," jelasnya Minggu (10/11).

Dikatakan, ada banyak outlet miras yang saat ini dipantau aparat kepolisian, khususnya oleh tim siber Polresta Jogja. Namun Sujarwo belum dapat memastikan jumlah outlet yang dipantau polisi. "Datanya ada di Satreskrim. Kami terus memantau mereka, sejauh ini masih nihil (transaksi)," ungkapnya.

Kapolresta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menegaskan, penindakan terhadap peredaran miras ilegal adalah bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang pilkada. "Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Legislatif Dorong Keseriusan Tindak Lanjuti Ingub Pengendalian Mihol, Wakil Ketua DPRD Kota Jogja: Jangan Tunggu Pansus Miras

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal. "Laporan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam upaya memberantas peredaran miras," tambahnya.

Sebelumnya, Polresta Jogja dan polsek jajaran telah menggelar patroli dan pengecekan pada Senin malam (4/11) terhadap sejumlah toko yang telah disegel karena terbukti menjual miras ilegal.

Beberapa toko yang disegel, antara lain, sebuah otlet dengan beberapa cabang di Gedongtengen, Prawirotaman, Timoho, dan Jalan Parangtritis. Kemudian toko di Pringgokusuman dan Kusumanegara. Lalu toko di Wirobrajan dan Danurejan. Kemudian di Mangkuyudan, toko di Pakualaman, serta sebuah otlet di Jalan Veteran. (tyo/laz)

 

Editor : Din Miftahudin
#Ilegal #Miras #Polresta Jogja #offline #Online #penjualan