Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Masyarakat Gelisah Bernasib seperti PT KAI, GKR Condrokirono Minta agar Gugatan Tidak Dibesar-besarkan

Elang Kharisma Dewangga • Jumat, 8 November 2024 | 03:21 WIB

 

Mengenal GKR Condrokirono, Putri Kedua Sri Sultan Hb X.
Mengenal GKR Condrokirono, Putri Kedua Sri Sultan Hb X.

 

 JOGJA- Upaya hukum yang ditempuh Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas kepemilikan lahan Stasiun Tugu memicu kekhawatiran masyarakat. Sejumlah warga merasa gelisah bakal menemui nasib sebagaimana PT KAI.

            “Itu yang menjadi rasan-rasan masyarakat di kawasan Njeron Beteng Kraton. Mereka ada yang resah. Khawatir tanah hak milik yang ditempati bakal diminta kembali. Sertifat hak guna bangunan (HGB) tidak bisa diperpanjang. Sertifikat bergambar Garuda Pancasila harus berganti menjadi kekancingankeraton,” beber Tokoh Masyarakat Kampung Namburan, Kraton, Heru Wahyu Kismoyo, Kamis (7/11).

            Sekretaris Tim Restrukturisasi Kelembagaan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat 1998-1999 ini mengetahui kegelisahan itu setelah beberapa kali mendengar curhatan warga. Ada sebagian yang takut menjual tanah berikut rumahnya.Mereka yang mau membeli juga khawatir dengan status hukum tanah di Njeron Beteng di kemudian hari. “Ada ketidakpastian,” bebernya.

            Heru juga mengungkapkan warga mengikuti pemberitaan dan  dinamika pengurusan sertifikat HGB yang menghadapi kendala. Kejadian itu ternyata tak hanya dialami mereka yang masih keturunan Tionghoa. Namun juga warga pribumi.“Artinya setiap warga negara tanpa pandang bulu bisa mengalaminya,” ingat Dosen Filfasat Budaya Mataram Universitas Widya Mataram dari 2002 hingga 2022 ini.

Tanah yang telah punya status hukum itu tiba-tiba diklaim secara sepihak diindikasikan sebagai tanah kasultanaan atau sultanaat grond (SG). Dasarnya karena sejarah asal usulnyadari kasultanan. “Dampaknya banyak warga kesulitan memperpanjang HGB,” ucap sekretaris Tim Penyusun Tatarakit Paprintahan Keraton Ngayogyakarta ini.

Kejadian ini sudah dialami mereka yang tinggal di Kotabaru, Baciro, maupun sejumlah kawasan lainnya. Kawasan tersebut diklaim di masa sebelum kemerdekaan merupakan tanah hak barat Recht van opstal(RvO). Semua tanah RVO  diklaim merupakan SG.“Jangan-jangan nanti warga juga ikut digugat,” ucap pria yang pada 1998 ikut merumuskan draf Keputusan Presiden (Keppres) RI tentang Pengangkatan HB X sebagai gubernur DIJ bersama almarhum GBPH Joyokusumo. Draf kemudian diserahkan kepada MensesnegAkbar Tandjung sebelum akhirnya diteken Presiden BJ Habibie.

Pria yang menyandang gelar kekancingan Raden Riyo Jogonegoro ini fenomena klaim kepemilikan tanah secara sepihak itu mengingatkan pada cerita Ki Ageng Mangir Wanabaya. Saat itu Ki Ageng Mangir menolak mengakui kekuasaan Raja Mataram Panembahan Senopati. Soal penguasaan wilayah, Mangir meminta Senopati tidak main klaim.“Bumi tanah itu asal usulnya dari Gusti Allah,” ulas Heru mengutip perlawanan Mangir menghadapi hegemoni Mataram.

Terpisah Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono memberikan penjelasan terkait langkahnya mengugat PT KAI di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Gusti Condro, sapaan akrabnya, telah memberikan kuasa kepada advokat Markus Hadi Tanoto SH sebagai kuasa hukum. Selain Markus, ada tiga pengacara lain. Mereka  Marudut Tua Hasiholan SH, Muhammad Prawira Aditya SH dan Nafirdo Ricky Qurniawan SH.

Lewat kuasa hukumnya putri kedua Sultan Hamengku Bawono (HB) Ka 10 itu menggugat tindakan PT KAI dan Kementerian BUMN RI yang menjadikan tanah di emplasemen Stasiun Tugu Jogja seluas 297.192 meter persegi sebagai aset perusahaan. Padahal tanah tersebut diklaim berstatus hak milik kasultanan.“Tanah tersebut asal usulnya adalah tanah kasultanan,” tegas perempuan yang berulang tahun setiap 2 Februari ini.

Aktivitas di Stasiun Tugu Jogja.
Aktivitas di Stasiun Tugu Jogja.

 Dia kemudian memberikan penjelasan seperti telah disampaikan kuasa hukumnya ke media. Kasultanan tidak merebut tanah yang digunakan PT KAI. Gusti Condro yang mengaku tengah berada di luar Jogja. “Untuk masalah (gugatan terhadap, Red) PT KAI tidak perlu dibesar-besarkan,” pinta putri keraton yang lahir dengan nama Gusti Raden Ajeng (GRAj) Nurmagupita ini.

Di sisi lain,Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ Moh Qayyim Autad mengaku belum bisa menjawab terkait dengan status tanah Stasiun Tugu. Alasannya, dia baru membaca berita adanya gugatan kasultanan ke PT KAI dari media kemarin.“Kami mencoba melihat data-data dulu. Belum bisa memberikan statemen apapun,” katanya seraya menambahkan penelusuran dilakukan secara informal.

Qayyim menyampaikan itu usai acara jumpa pers dalam rangka Pameran Tanah Kasultanan 2024 di Sasana Hinggil Dwi Abad pada 14-16 November 2024. Jumpa pers diadakan di Balai Tanjung kompleks Kepatihan, Kamis (7/11).

Acara juga dihadiri Carik (sekretaris, Red) Penghageng Kawedanan Hageng Datu Dana Suyasa Bimo Unggul Yudo.Terkait dengan upaya hukum yang dilakukan kasultanan, Bimo juga mengaku tidak mengetahui.

 Dia baru tahu setelah membaca berita sore kemarin. “Yang berwenang beliau-beliau yang berwenang,” ucap Bimo sambil menyebut nama pihak yang berwenang itu GKR Condrokirono. (oso/kus)

 

 

 

 

Editor : Din Miftahudin
#Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat #kasultanan #pt kai (persero) #stasiun Tugu Jogjakarta #lahan #menggugat #rebutan lahan #GKR Condrokirono #tata ruang