Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DLH Kota Jogja Mulai Bahas Sistem Pembayaran Retribusi Sampah di Depo, Begini Cara Bayarnya

Iwan Nurwanto • Rabu, 6 November 2024 | 21:16 WIB
Sampah di Kotabaru kembali menumpuk
Sampah di Kotabaru kembali menumpuk

JOGJA - Pasca memperpanjang masa uji coba penerapan retribusi sampah di depo. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja mulai berencana membahas sistem pembayaran untuk kebijakan tersebut. 

Ada kemungkinan, retribusi sampah di depo bakal menggunakan sistem pembayaran digital. Misalnya seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Ahmad Haryoko mengatakan, sebelum retribusi sampah di depo diterapkan. Pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. Meliputi konsultasi dengan pihak terkait dan melihat respon masyarakat.

Haryoko menjelaskan, mekanisme penerapan retribusi berbayar di depo nantinya kemungkinan juga tidak menggunakan sistem pembayaran tunai. Pembayaran digital bakal diterapkan untuk mengantisipasi tindakan seperti pungutan liar.

“Untuk pembayaran pastinya nanti dengan sistem digital non tunai, entah QRIS atau apa. Tidak mungkin menerapkan pembayaran di depo, riskan untuk nantinya terjadinya sesuatu,” ujar Haryoko, Rabu (6/11).

Menurutnya, adanya penerapan retribusi sampah di depo itu tidak lain untuk mengedukasi masyarakat supaya mau mengelola sampah yang dihasilkan. Sederhananya, masyarakat mengolah sampahnya sendiri agar jumlah yang dibuang ke depo lebih sedikit.

Haryoko menilai, semakin banyak sampah yang dibuang ke depo juga akan berdampak pada semakin besar nominal yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, ketika diterapkan harapannya masyarakat seminimal mungkin membuang sampah ke depo.

Dia mengungkap, selama masa uji coba berlangsung DLH Kota Jogja juga belum membebankan biaya retribusi. Namun baru sekedar melakukan penimbangan untuk melihat besaran sampah yang dibuang masyarakat.

“Jadi kalau sampah yang dibuang sedikit pasti nanti keluar biaya sedikit. Sementara untuk rencana tarif masih dalam pembahasan,” ungkap Haryoko.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto mengakui, kebijakan retribusi sampah pada depo dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Namun kondisi darurat sampah memang harus diselesaikan dengan berbagai kebijakan.

Sehingga dia berharap, agar semua pihak bisa memahami kondisi dalam menghadapi situasi darurat sampah di Kota Jogja. Termasuk jika harus menerapkan kebijakan retribusi sampah berbayar di depo

Dia pun ingin, penerapan retribusi di depo dapat meminimalisir pembuangan sampah. Kemudian biaya retribusi yang sudah diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah nantinya dapat dialokasikan untuk pengelolaan sampah.

“Kontribusi yang ada akan kami kembalikan untuk kepentingan pengelolaan sampah,” kata Sugeng.

Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro berharap, penerapan retribusi pembuangan sampah pada depo dikaji ulang oleh pemkot. Sebab, kebijakan itu nantinya akan sangat membebani masyarakat.

“Di kondisi sekarang saya rasa kurang tepat, apalagi masyarakat juga sudah banyak membayar pajak,” sebut Kuncoro. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #Pembuangan #Sampah #retribusi