JOGJA - Gubernur DIY resmi mengeluarkan Surat Intruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024.
Isinya, tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkoho (Mihol).
Delapan poin intruksi ditujukan kepada seluruh bupati/walikota se-DIY.
Setelah banyaknya gelombang aksi penolakan peredaran minuman keras (miras) yang marak di DIY.
Akhirnya, Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X selaku pimpinan tertinggi di Provinsi DIY, resmi mengeluarkan surat instruksi Gubernur.
Surat instruksi tersebut juga untuk memberikan perlindungan, menjaga ketertiban, dan ketenteraman kepada masyarakat.
Terdapat delapan intruksi yang wajib segera diterapkan oleh seluruh bupati/wali kota.
Pertama, HB X menginstruksikan kepada bupati/walikota untuk segera melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir, terdaftar minuman mihol, distributor, subdistributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan atau penyimpanan mihol.
Kedua, menginstruksikan untuk memastikan kegiatan peredaran, penjualan dan/atau penyimpanan mihol telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat instruksi Gubernur tersebut, ketentuan undang-undang yang dimaksud yakni:
1. Memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundang- undangan
2. Telah sesuai perizinan yang dimiliki
3. Peredaran mihol tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan
4. Pelaku usaha dilarang menjual mihol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun
5. Penjualan mihol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service)
Instruksi ketiga, bupati/wali kota diminta membentuk atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan peredaran mihol.
Keempat, mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan mihol.
Kelima, melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kalurahan, kampung, RT, RW, Jaga Warga dan elemen masyarakat lain dalam pengendalian dan pengawasan mihol.
Keenam, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan penyimpanan mihol.
Ketujuh, melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan mihol.
Termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan mihol di daerahnya.
Kedelapan, bupati/wali kota segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak instruksi Gubernur ini mulai berlaku (30/10/2024).
Instruksi Gubernur tersebut ditetapkan pada Rabu, (30/10/2024) dan ditandatangani langsung oleh Gubernur DIY Hamengku Buwono X.
Tertulis tembusan ke Menteri Perdagangan Republik Indonesia, di Jakarta. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin