PURWOREJO - Aparatur pemerintah desa (pemdes) baik kepala desa, perangkat, hingga badan permusyawaratan desa (BPD) di Kabupaten Purworejo terus diwanti-wanti terkait netralitas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo Laksana Sakti, mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan pilkada secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.Karena membawahi aparat pemerintah desa,diharapkan netralitas aparatur desa dan BPD sesuai dengan regulasi yang ada. “Bagi aparatur pemdes desa yang melanggar akan dikenai sanksi secara tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan, sesuai dengan regulasi yang aparat pemerintah desa baik kepala desa, perangkat desa, maupun BPD itu harus netral. Diatur dalam UU Nomor 10/2016 dan Perda Nomor 12/ 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta Perda Nomor 7/2016. “Tentang Badan Permusyawaratan Desa," jelas dia.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, dalam setiap kesempatan pihaknya terus mengingatkan akan pentingnya netral kepada aparat pemerintah desa dan BPD. Pjs Bupati Purworejo telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas kepala desa, perangkat desa, dan BPD pada Pilkada 2024 ini. "Itu merupakan regulasi yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, dalam rangka netralitas aparat pemerintah desa dan BPD," jelasnya.
Dalam edaran itu, disampaikan agar aparatur pemdes dan BPD dapat mencegah terjadinya pelanggaran netralitas, serta menjaga integritas dan profesional dalam menjunjung tinggi netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan.Kemudian, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan calon. “Baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada 2024," terang Sakti.
Selanjutnya, dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu."Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi secara tegas berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Purworejo," ujarnya.
Baca Juga: Ada Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang di DPMPTSP Purworejo, Kejari Lakukan Penyelidikan
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya telah memberikan pembinaan kepada kepala desa dan perangkat desa di Guntur, yang telah dilaporkan kepada Bawaslu dan dinilai tidak netral.Mereka telah mendapatkan sanksi sesuai rekomendasi dari Bawaslu Purworejo yaitu untuk dibina. "Mereka sudah dilakukan pembinaan, sudah selesai sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu," tandas Sakti. (han/din)
Editor : Din Miftahudin