Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Miras Marak, Pemprov DIY Pertanyakan OSS, Minta Izin secara Online Juga Ada Verifikasi Lapangan

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:50 WIB
PICU KEJAHATAN: Petugas memusnahkan barang bukti minuman keras hasil operasi razia di Mapolresta Jogja, kemarin (22/10). Pemusnahan dila
PICU KEJAHATAN: Petugas memusnahkan barang bukti minuman keras hasil operasi razia di Mapolresta Jogja, kemarin (22/10). Pemusnahan dila

 

 

JOGJA - Adanya gelombang masyarakat yang resah terhadap merebaknya penjualan minuman keras  (miras) di DIJ mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Beny Suharsono berkomentar salah satunya menyinggung terkait perizinan penjualan miras melalui Online Single Submission (OSS). Menurut dia, harusnya tak hanya persyaratan izin yang dicek. Tapi disertai dengan pemantauan di lapangan secara mendetail.

"Telaah dulu, izin melalui OSS itu memang kemudahan, dan kami hargai, namun harus dicek di lapangan,” ujarnya saat mengahdiri acara di Kantor DPRD DIJ, Rabu (23/10).

Beny tidak mempermasalahkan izin dari OSS, selagi dilakukan pengecekkan di lapangan melalui tim verifikasi. Pengecekkan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah penerapan sesuai dengan pengajuan dalam izin.

Baca Juga: Tol Jogja-Solo-YIA Paket 2.2 Dibangun di Tengah Ring Road Utara, Ini Berbagai Standar Keamanan yang Dilakukan

Baca Juga: Terdampak Ekonomi Global, Pabrik Wig Di Kulon Progo Lakukan PHK pada 814 Pekerja

Dalam poster yang telah disebar, agenda tersebut digawangi oleh Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIJ yang akan dilakukan pada Jumat (25/10) di Kantor Gubernur dan DPRD DIJ. Menurutnya, adanya aspirasi dari masyarakat harus dihargai. "Wong demo aja, boleh kok," tuturnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD DIJ Imam Taufik menambahkan pihaknya akan melihat Peraturan Daerah (Perda) DIJ tentang peredaran miras agar lebih dijalankan. DIJ sudah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Selain itu, setiap kabupaten dan kota di DIJ juga telah mempunyai aturan yang mengatur tentang peredaran miras. "Saya kira itu harus bersinergi anatara provinsi dengan kabupaten dan kota dalam hal menertibkan peredaran miras. Aturan itu sudah jelas di mana yang boleh menjual dan model penjualannya," tegasnya.

Ia menyampaikan ikut khawatir apabila peredaran miras menjadi marak karena berbahaya untuk generasi masa depan. Terlebih untuk toko miras ilegal, pihaknya tegas mengatakan untuk ditutup ketika tidak sesuai dengan peraturan.

"Tinggal pelaksanaanya, kami kerjasama baik dengan Satpol PP, Polres termasuk dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan," ujarnya. (oso/pra)

Editor : Heru Pratomo
#OPD #DPRD DIJ #minuman beralkohol #Miras #Demo #pemprov #Sekprov DIJ #izin #Benny Suharsono #lapangan #OSS